Timwas Haji DPR Sebut Kebijakan Pengalihan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan

Minggu, 23 Juni 2024 07:24 WIB

Pemandangan Ka'bah dari udara saat jamaah melakukan Tawaf di Masjidil Haram, saat menjalankan ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. REUTERS/Mohammed Torokman

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Haji atau Timwas Haji DPR RI, Ace Hasan Syadzily menilai kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan 10 ribu kuota tambahan dari total 20 ribu, untuk haji khusus menyalahi aturan. Menurut dia, ada dua hal yang dilanggar oleh Kementerian Agama perihal kebijakan alokasi kuota tambahan untuk haji khusus ini.

Pertama, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, yang memakai asumsi jumlah jemaah haji sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

Ace mengatakan, bahwa dalam pembahasan ketika rapat panja dan raker antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama tidak ada pembicaraan perihal permintaan pengalokasian bagi khusus dari kuota tambahan 20 ribu. Ia menyebut, pembagian kuota haji yang disepakati ialah yang tertuang di Undang-undang Haji.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa jemaah haji khusus dialokasikan 8 persen dari total jemaah haji reguler. "Namun pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20 ribu itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler," kata Ace yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 23 Juni 2024.

Ia mengatakan, bahwa kebijakan Kementerian Agama yang mengubah alokasi kuota tambahan haji itu tidak melalui proses pembahasan di DPR RI. Ia menilai, semestinya jika ada perubahan kebijakan harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR RI.

Advertising
Advertising

Sebab, ujarnya, komposisi biaya haji menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama. Terlebih lagi, katanya, asumsi jumlah jemaah haji ini bisa berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH.

"Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama merevisi kembali Kepres Nomor 6/2024," ucapnya. Hal itu bisa dilakukan melalui pembahasan dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI.

"Jadi Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak," kata Ace. Ia menilai, kebijakan sepihak itu justru bisa berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, hingga pengaturan lainnya yang sudah disepakati.

Adapun kuota tambahan 20 ribu ini didapat dari kunjungan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Oktober tahun lalu. Menurut dia, tambahan kuota haji hingga 20 ribu itu bisa dipakai untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler.

"Upaya Presiden Jokowi meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya yakin karena beliau menginginkan agar jemaah tunggu reguler yang mengantre puluhan tahun bisa teratasi," ucapnya. Ace menyebut, jumlah jemaah haji reguler itu kini mencapai 5,2 juta orang.

Pilihan Editor: Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Ketika Pulang ke Tanah Air

Berita terkait

Jemaah Safari Wukuf Tahun Ini Menurun Dibanding Pelaksanaan Haji Tahun Lalu

4 jam lalu

Jemaah Safari Wukuf Tahun Ini Menurun Dibanding Pelaksanaan Haji Tahun Lalu

PPIH kembali mengingatkan jemaah haji untuk tidak memasukkan air Zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper.

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Bakal Dibongkar

8 jam lalu

Jemaah Haji Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Bakal Dibongkar

Apa saja barang yang dilarang dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Akan Dalami Isu Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

1 hari lalu

Ma'ruf Amin Akan Dalami Isu Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

Tim Pengawas Haji DPR RI sebelumnya menyoroti adanya pengalihan atau alokasi sebanyak 10 ribu kuota tambahan haji ke haji khusus.

Baca Selengkapnya

32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

1 hari lalu

32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

Pemulangan jemaah haji telah dilakukan sejak 22 Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Ragam Tradisi Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ada Mappatoppo Talili di Makassar dan Asajere di Madura

1 hari lalu

Ragam Tradisi Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ada Mappatoppo Talili di Makassar dan Asajere di Madura

Masyarkat di Indonesia, punya beberapa tradisi yang dilakukan untuk menyambut jemaah haji pulang kembali ke kampung halamannya.

Baca Selengkapnya

Uni Emirat Arab Imbau Khatib Batasi Waktu Khutbah Jumat Selama Musim Panas

2 hari lalu

Uni Emirat Arab Imbau Khatib Batasi Waktu Khutbah Jumat Selama Musim Panas

Pemerintah UEA memberi arahan agar membatasi khutbah Jumat supaya tidak melebihi 10 menit karena suhu musim panas yang terik.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

2 hari lalu

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.

Baca Selengkapnya

Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

3 hari lalu

Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, menerima sejumlah keluhan dari jemaah haji Indonesia terkait kenyamanan selama ibadah di Mina, Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Panwas Haji DPR Soroti Kekacauan Jadwal Pemulangan Jamaah, Dirut Garuda Minta Maaf

3 hari lalu

Panwas Haji DPR Soroti Kekacauan Jadwal Pemulangan Jamaah, Dirut Garuda Minta Maaf

Jadwal pemulangan 46 kelompok terbang (kloter) jamaah haji Indonesia, yang menggunakan Garuda kacau disebabkan keterbatasan slot di Bandara Saudi

Baca Selengkapnya

Arab Saudi: Beberapa Perusahaan Pariwisata Terbitkan Visa Ilegal untuk Jemaah Haji

3 hari lalu

Arab Saudi: Beberapa Perusahaan Pariwisata Terbitkan Visa Ilegal untuk Jemaah Haji

Sebanyak 1.301 jemaah haji meninggal selama haji tahun ini, di mana 1.071 di antaranya tidak memiliki izin yang sah.

Baca Selengkapnya