Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 21 Juni 2024 16:28 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2022/02/14/id_1088022/1088022_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengemukakan rencana Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah dengan meminta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI tidak lazim dan berpotensi memicu kecurigaan publik.
"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah. Sebab, katanya, dalam rapat itu berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.
Legislator asal Sumatra Barat itu pun menambahkan tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik.
Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 masih sekitar dua bulan lagi.
Dengan begitu, lanjut Guspardi, KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar rapat dengan Komisi II DPR.
Terlebih lagi, aturan yang akan diubah dalam PKPU tersebut rencananya hanya satu pasal sehingga dalam satu kali pertemuan bisa tuntas.
Jika dibandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR.
Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.
Guspardi pun meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan pada Pilkada 2024.
Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan PKPU terkait revisi syarat usia calon kepala daerah menyusul MA.
“Terkait Putusan MA No. 23 P/HUM/2024, saat ini dikonsultasikan secara tertulis dengan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah,” kata Idham dalam pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 21 Juni 2024.
Idham mengungkapkan, pada akhir Mei 2024 lalu KPU telah berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR terkait Rancangan PKPU Pencalonan tersebut.
KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
<!--more-->
Putusan MA
Adapun putusan MA mengubah ketentuan dari sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketentuan ini diubah melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024.
Pada 29 Mei lalu, majelis hakim MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Selain mengubah ketentuan syarat usia, Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024.
Putusan ini dinilai janggal dan syarat kepentingan karena hanya memerlukan waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Putusan ini ditengarai sarat kepentingan karena memuluskan jalan politik putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 tidak bisa mendaftarkan diri di pilkada tingkat provinsi karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANDI ADAM FATURRAHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah