2 Opsi Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada: Mundur atau Diberhentikan

Jumat, 21 Juni 2024 09:33 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi dua opsi kepada penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Tito mengatakan, opsi pertama, pj kepala daerah mengundurkan diri secara terhormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat pengunduran diri diajukan 40 hari sebelum pendaftaran.

Oposi kedua, jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi tetap mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu, yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” tutur Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.

Tito menyebutkan, telah mengirimkan surat edarannya pada 16 Mei 2024. Dalam surat itu, kata Tito, dijelaskan agar rekan-rekan pj kepala daerah memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Tito telah mengumpulkan para pj kepala daerah secara virtual pada Kamis kemarin, 20 Juni 2024. Selain memperingatkan para pj kepala daerah untuk mengajukan pengunduran diri, pertemuan virtual itu juga dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Tito mengatakan, pj kepala daerah memiliki peran pemerintahan di daerah agar tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Tugas Pj adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” kata Tito

Dia juga mengingatkan Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan pj gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," ujarnya.

<!--more-->

Dalam Pilkada 2024, Tito juga menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat, sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Guna meningkatkan PAD, lanjut Mendagri, kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan mencari peluang potensi pihak swasta untuk mau bekerja sama mengembangkan daerah.

"PAD yang tinggi melambangkan swasta yang hidup," tuturnya.

Tito mengatakan, kepala daerah dapat menarik pihak swasta dengan memberikan kemudahan perizinan dengan catatan tidak merusak lingkungan.

Dia berharap, kepala daerah berani membuat program dan terobosan kreatif. Selama ide-ide program tidak melanggar aturan perundang-undangan, dia siap memberikan dukungan.

Jika hal itu dilakukan, Tito optimistis daerah tidak perlu lagi mengandalkan dana transfer pemerintah pusat.

Pilihan Editor: Tito Karnavian Ancam Pecat Penjabat Kepala Daerah yang Tak Mundur saat Maju Pilkada 2024

Berita terkait

Deretan Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024

6 jam lalu

Deretan Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024

Sejumlah artis dirumorkan maju di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

7 jam lalu

Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

Pemerintah menyiapkan banyak fasilitas, termasuk promosi bagi ASN yang mau memboyong keluarganya ke IKN,

Baca Selengkapnya

Pilkada Jabar 2024: Ada Nama Ilham Habibie hingga Desy Ratnasari

16 jam lalu

Pilkada Jabar 2024: Ada Nama Ilham Habibie hingga Desy Ratnasari

Makin banyak bermunculan nama tokoh yang dibicarakan partai-partai untuk Pilkada Jabar 2024. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

18 jam lalu

ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ASN yang bersedia pindah ke IKN bisa cepat mendapat promosi jabatan

Baca Selengkapnya

PAN Bakal Umumkan Cagub-Cawagub Jakarta, Banten dan Jabar pada Akhir Juli

19 jam lalu

PAN Bakal Umumkan Cagub-Cawagub Jakarta, Banten dan Jabar pada Akhir Juli

PAN memiliki sejumlah kader yang akan diajukan untuk Pilkada Jakarta dan Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Ini PAN Gelar Rakernas, Apa Saja yang Bakal Dibahas?

1 hari lalu

Hari Ini PAN Gelar Rakernas, Apa Saja yang Bakal Dibahas?

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membeberkan sejumlah hal yang bakal dibahas di Rakernas keempat yang berlangsung hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

NasDem Umumkan Cagub Jakarta Paling Akhir

1 hari lalu

NasDem Umumkan Cagub Jakarta Paling Akhir

Kapan NasDem umumkan calon gubernur di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

NasDem Sebut Isu Jokowi Cawe-cawe Pilkada Terlalu Konspiratif

1 hari lalu

NasDem Sebut Isu Jokowi Cawe-cawe Pilkada Terlalu Konspiratif

Kata NasDem soal Isu Jokowi cawe-cawe di Pilkada.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

2 hari lalu

Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

Menurut Mendagri Tito Karnavian, percepatan karier menjadi salah satu motivasi untuk ASN agar mau pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Tito Karnavian mengancam keterlibatan mereka di judi online juga bisa disebarluaskan kepada publik sebagai bentuk hukuman.

Baca Selengkapnya