Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Senin, 10 Juni 2024 17:01 WIB

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Rizieq divonis 2 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan dan penyebaran informasi bohong.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Rizieq Shihab tercatat acap membuat kontroversi. Sebelum divonis penjara dua tahun, ia merupakan tersangka kasus obrolan pornografi pada 2017 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelah melanglang ke Mekah, Arab Saudi. Karena tak kunjung kembali ke Indonesia, kasus ini mandek. Kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 sebagai tanda penutupan kasus.

Pada 2020 lalu, tepatnya November awal, Rizieq kembali ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, yang mana saat itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa karena Covid-19, bukannya melakukan karantina setelah dari luar negeri, Rizieq malah menggelar Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya.

Perbuatannya inilah yang menggiring Rizieq kepada kasus yang membuatnya dipenjara. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Dia sempat divonis penjara 4 tahun. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun.

Advertising
Advertising

Berikut sederet kasus kontroversial Rizieq Shihab:

1. Dianggap Hina Polri

Pada 20 April 2003 silam, Rizieq Shihab pernah ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Kala itu, ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

2. Salam hormat orang Sunda

Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta pada 13 November 2015. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”. Dalam bahasa Sunda, “Sampurasun” dimaknai sebagai kata hikmat sebagai salam hormat dan doa.

Atas kejadian iru, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat. Rizieq Shihab dituduh melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.

3. Pancasila dan Sukarno

Belum ada setahun berselang, tepatnya 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri. Dia dianggap telah menghina Pancasila dan Sukarno atas pernyataan: “Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pan**t. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala”.

4. Penistaan Agama

Dua bulan kemudian, pada Desember 2016, Rizieq kembali diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”

Menurut Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, Rizieq diduga melakukan penistaan agama pada saat ceramah di daerah Pondok Kelapa, 25 Desember 2016.

“Yang menyatakan, bahwa ‘kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?’ Di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jamaah terhadap apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan, PMKRI merasa terhina dan tersakiti atas ucapan Rizieq. “Kami merasa terhina, merasa tersakiti, dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Syihab ini,” ujarnya.

5. Hina Hansip

Tak lama berselang, pada Januari 2017, Rizieq kembali membuat ungkapan kontroversial. Dia dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi pertahanan sipil atau hansip.

“Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Rizieq Shihab. Pangkat jenderal otak Hansip,” katanya.

6. Kasus chat pornografi

Pada Februari 2017, atau sebulan kemudian, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto panas Firza di WhatsApp. Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagia tersangka kasus konten pornografi.

“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq diketahui ke Mekkah, Arab Saudi bersama keluarga untuk umrah pada 26 April 2017. Beberapa pekan setelah terbang ke Arab Saudi, 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka pornografi karena percakapan yang dinilai mesum dengan Firza Husein.

Kasus ini mandek lantaran tersangka tak kunjung balik. Polisi sembat menerbitkan red notice, tapi akhirnya kasus ini dihentikan. “Penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AYU CIPTA | ANDITA RAHMA | LANI DIANA WIJAYA

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Berita terkait

4 Negara Ini Kendalikan Mayoritas Bandar Judi Online di Indonesia

5 jam lalu

4 Negara Ini Kendalikan Mayoritas Bandar Judi Online di Indonesia

Empat negara sarang bandar judi online menargetkan pemain Indonesia. Negara mana sajakah itu?

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

20 jam lalu

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

1 hari lalu

Habiburokhman Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

Habiburokhman mengklaim perjalanan Munarman sebagai salah satu contoh sukses program deradikalisasi pemerintah.

Baca Selengkapnya

ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

1 hari lalu

ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

Satgas Judi Online menyatakan para pemain judi online berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, TNI-Polri, wartawan hingga anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

1 hari lalu

Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

Amnesty International Indonesia mengatakan jumlah penyiksaan oleh aparat, seperti TNI dan Polri meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

1 hari lalu

Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

KPK memeriksa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APD Covid-19.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

1 hari lalu

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Polda Metro mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini eks Ketua KPK itu dibidik dengan kasus baru.

Baca Selengkapnya

Batal Blokir Media Sosial X, Kemenkominfo Pilih Cara Take Down untuk Atasi Konten Pornografi

1 hari lalu

Batal Blokir Media Sosial X, Kemenkominfo Pilih Cara Take Down untuk Atasi Konten Pornografi

Menkominfo pernah mengatakan bahwa pemerintah akan memblokir akses media sosial X di Indonesia jika masih menampilkan konten pornografi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Ungkap Bandar Judi Online Ada di Luar Negeri

1 hari lalu

Polda Metro Ungkap Bandar Judi Online Ada di Luar Negeri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan kesulitan menangkap bandar judi online karena mereka ada di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

1 hari lalu

Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Perjalanan kasus korupsi bansos presiden yang rugikan negara sebesar Rp 125 Miliar. Bantuan sosial pada masa Covid-19.

Baca Selengkapnya