6 Kebijakan Pemerintahan Jokowi di Akhir Masa Jabatan: UKT, Tapera, Ormas Keagamaan dapat Izin Tambang, Apa Lagi?

Sabtu, 8 Juni 2024 10:01 WIB

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand. Foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal purnatugas Oktober mendatang setelah dua periode menjabat sebagai Kepala Negara. Namun, di tahun pemungkas kepemimpinannya selama satu dekade itu, Jokowi tercatat mengeluarkan sejumlah kebijakan yang tak populis. Polemik pun berseliweran dalam beberapa waktu terakhir akibat kebijakan Jokowi yang tak pro rakyat tersebut.

Berikut 6 kebijakan Jokowi di penghujung kepemimpinannya, yang dianggap tak pro rakyat:

1. Naikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Pemerintah membuat kebijakan kenaikan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024/2025 awal tahun ini. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Terbitnya aturan ini membuat 75 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) ramai-ramai menaikkan tarif UKT. Aturan ini membuat dunia pendidikan bergejolak. Berbagai protes datang dari kalangan mahasiswa dan pemerhati pendidikan Tanah Air. Kenaikan UKT dinilai membatasi kesempatan kelas menengah-bawah menempuh pendidikan.

Advertising
Advertising

Presiden Jokowi kemudian memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makariem gara-gara polemik kenaikan UKT ini pada Senin, 27 Mei 2924. Usai bertemu Kepala Negara, Nadiem menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT. Kebijakan itu paling lambat kudu diterapkan PTN/PTN-BH per 5 Juni 2024.

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Nadiem.

2. Naikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dilansir dari Koran Tempo terbitan Rabu, 13 Maret 2024, Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah juga telah menetapkan tarif PPN naik sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022. Kenaikan ini merupakan penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan akan berdampak pada minat masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa. Meski pendapatan negara akan naik, kenaikan tetap menjadi pil pahit bagi konsumen.

“Karena yang dikenakan PPN selected pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran,” katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.

3. Naikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras

Pemerintah menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di delapan wilayah sejak Maret 2024. Relaksasi kenaikan HET beras tersebut baru-baru ini diperpanjang. Perpanjangan relaksasi HET ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, Kenaikan berkisar Rp 1.000 per kilogram untuk beras premium, dan Rp 1.600-1700 per kilogram untuk beras medium.

Presiden Jokowi menegaskan kebijakan HET beras menyesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini. Harga eceran tertinggi sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. “Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi saat meninjau Pasar Senggol, Dumai, Riau, Sabtu 1 Juni 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan kebijakan ini langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta retail modern di seluruh Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam surat Kepala Bapanas kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terbit,” ujar Arief dalam keterangan tertulis Bapanas, Senin, 3 April 2024.

Selanjutnya: Iuran wajib Tapera hingga obral izin izin tambang untuk ormas keagamaan

<!--more-->

4. Seluruh pekerja wajib iuran Tapera

Belum lama ini Presiden Jokowi juga mengeluarkan kebijakan yang menuai banyak protes. Kebijakan tersebut adalah setiap pekerja dengan gaji Upah Minum Regional (UMR) wajib ikut iuran Tabungan Uang Rakyat (Tapera) tiap bulannya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Besarannya 3 persen dari total gaji dengan sistem iuran pekerja dan pemberi kerja. Pekerja membayar 2.5 persen. Sisanya, 0.5 persen dibayarkan pemberi kerja.

5. Perpanjang kontrak PT Freeport

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Pemerintah mengizinkan Freeport memperpanjang kegiatan pertambangan yang habis pada 2041 itu dengan menambah penguasaan saham sebesar 10 persen. Sehingga saham pemerintah menjadi 61 persen.

“Sehingga, total saham (Freeport) di pemerintah 61 persen,” kata Bahlil dalam acara Kuliah Umum Potensi Investasi di IKN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru pada Kamis, 2 Mei 2024, dipantau Tempo dari siaran kanal YouTube Kementerian Investasi.

Sebelumnya, Bahlil juga mengatakan kontrak Freeport perlu diperpanjang karena puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Jika kontrak tidak diperpanjang, Freeport tidak bisa melakukan eksplorasi setelah 203 alias terancam terancam berhenti beroperasi.

“Produksinya habis dan eksplorasi underground itu butuh waktu 10 sampai 15 tahun,” ujar Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024. “Kalau kita tidak melakukan perpanjangan (kontrak) sekarang, siap-siap aja 2040 Freeport tidak operasi.”

6. Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan boleh kelola tambang

Terbaru, Presiden Jokowi meneken aturan baru soal kebijakan membolehkan Ormas keagamaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Kepala Negara pada Kamis lalu, 30 Mei 2024. Dengan aturan anyar tersebut, Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama bisa mengelola pertambangan.

Sejumlah organisasi lingkungan hidup angkat bicara mengenai revisi peraturan ini. Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam dan Wahana Lingkungan Hidup alias Walhi meminta ormas keagamaan untuk menolak masuk dalam bisnis tambang. “Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” kata Jatam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menganggap konsesi tambang untuk ormas sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujarnya lewat pernyataan tertulis, 3 Mei 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI | ILONA ESTHERINA | ANDI ADAM FATURAHMAN | KRISNA PRADIPTA | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Tapera: Warisan Buruk Jokowi

Berita terkait

Erick Thohir ke PLN soal Listrik ke IKN saat HUT RI: Pastikan Juga Pasokan Interkoneksi di Kalimantan

1 jam lalu

Erick Thohir ke PLN soal Listrik ke IKN saat HUT RI: Pastikan Juga Pasokan Interkoneksi di Kalimantan

Erick Thohir meminta PLN tak hanya menjamin pasokan listrik guna memenuhi kebutuhan daya total di lokasi upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.

Baca Selengkapnya

Didesak Mundur Buntut PDN Diretas, Begini Kilas Balik Budi Arie Ditunjuk Jadi Menkominfo oleh Jokowi

1 jam lalu

Didesak Mundur Buntut PDN Diretas, Begini Kilas Balik Budi Arie Ditunjuk Jadi Menkominfo oleh Jokowi

Berikut Kilas balik penunjukan Budi Arie sebagai Menkominfo oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Baca Selengkapnya

Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

5 jam lalu

Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat survei terbaru kriteria rektor ideal dan kondisi kampus.

Baca Selengkapnya

Sebulan Menjelang HUT RI, Erick Thohir Beberkan Kesiapan Pasokan Listrik dan Gas di IKN

5 jam lalu

Sebulan Menjelang HUT RI, Erick Thohir Beberkan Kesiapan Pasokan Listrik dan Gas di IKN

Erick Thohir memastikan sejumlah perusahaan pelat merah siap memasok kebutuhan energi, baik listrik dan gas, untuk kantor-kantor pemerintahan di IKN.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Bantuan Pangan Beras dengan Bantuan Sosial

9 jam lalu

Perbedaan Bantuan Pangan Beras dengan Bantuan Sosial

Presiden Jokowi akan memberikan bantuan pangan beras yang terus berlanjut sampai Desember 2024. Bantuan ini berbeda dengan bantuan sosial.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berkantor di IKN Juli, Pembangunan Istana Presiden Sudah 85 Persen

15 jam lalu

Jokowi akan Berkantor di IKN Juli, Pembangunan Istana Presiden Sudah 85 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Juli 2024

Baca Selengkapnya

Rumah Pensiun Jokowi: Memilih Sendiri Lahannya hingga Proses Pembangunan

18 jam lalu

Rumah Pensiun Jokowi: Memilih Sendiri Lahannya hingga Proses Pembangunan

Menjelang berakhirnya masa pensiun Presiden Jokowi akan memiliki rumah pensiun

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

19 jam lalu

Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

Kabar nama Kaesang disodorkan Jokowi untuk Pilkada Jakarta 2024 menimbulkan deretan reaksi bantahan

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Bantuan Pangan Beras yang Bakal Diberikan Pemerintah sampai Desember 2024

22 jam lalu

Fakta-Fakta Bantuan Pangan Beras yang Bakal Diberikan Pemerintah sampai Desember 2024

Presiden Jokowi akan menyalurkan bantuan pangan beras sampai Desember 2024. Namun, sebelum terealisasikan, simak terlebih dahulu fakta-fakta dari penyaluran bantuan ini!

Baca Selengkapnya

Zulhas Akui Dapat Ilmu Politik dari Jokowi, Yakin Bawa PAN ke Urutan 4 di Pemilu 2029

23 jam lalu

Zulhas Akui Dapat Ilmu Politik dari Jokowi, Yakin Bawa PAN ke Urutan 4 di Pemilu 2029

Ketua Umum PAN Zulhas mengaku mendapat ilmu dan resep rahasia dari Jokowi untuk meningkatkan elektoral partai itu di Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya