KPU Bakal Konsultasikan Putusan MA soal Usia Kepala Daerah ke DPR Usai Terima Salinan

Senin, 3 Juni 2024 09:21 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengklaim belum menerima file (salinan) hasil putusan Mahkamah Agung atau putusan MA ihwal gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana soal tambahan tafsir syarat usia calon kepala daerah.

Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU mesti menunggu file putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum dapat menindaklanjutinya. "KPU akan konsultasikan ke pembentuk Undang-Undang," kata Idham saat dihubungi, Senin, 3 Juni 2024.

Idham melanjutkan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah setelah menerima file resmi dari putusan yang dimaksud. Hal ini sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Pun, mengenai konsultasi dengan DPR dan pemerintah, Idham menjamin hal tersebut akan dilakukan apabila KPU telah menerima putusan resmi dari Mahkamah. Hal ini juga dilakukan saat keluarnya putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres. "Ini bersifat wajib sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016," ujar dia.

Adapun dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke Mahkamah pada 23 April 2024.

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Masalahnya, putusan Mahkamah ini menjadi sarat kepentingan politis karena tepat diputus manakala anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Jakarta.

Mendasar pada putusan tersebut, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Jika berkaca pada pilpres 2024 lalu, Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres.

Wakil Wakil Ketua Dewan Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andy Budiman, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Dia mengatakan, PSI dengan Partai Garuda tidak berkomunikasi sama sekali, terutama mengenai gugatan ini. "Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” kata Andy dalam keterangannya, Jumat lalu.

ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan Editor: Partai Buruh Bakal Gugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi

Berita terkait

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

1 jam lalu

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto anggotanya untuk bersikap profesional dan menjaga integritas dalam menghadapi situasi Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

10 jam lalu

Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

Berita politik sepekan ini diwarnai oleh momen pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2024-2029, pelantikan pimpinan MPR, penambahan komisi di DPR, rencana pertemuan Megawati-Prabowo, hingga pengumuman tema debat perdana Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

18 jam lalu

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan sudah sewajarnya singkatan tak digunakan saat debat Pilkada Jakarta, sebab bisa menimbulkan perbedaan makna.

Baca Selengkapnya

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

22 jam lalu

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.

Baca Selengkapnya

Persiapan Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Sudah Mantap

22 jam lalu

Persiapan Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Sudah Mantap

Ridwan Kamil mengaku sudah siap untuk menghadapi debat perdana Pilkada Jakarta pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

22 jam lalu

Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

Dasco menyebutkan DPR akan menerima jumlah kementerian baru pada 13 Oktober. Dia tak bisa memastikan jumlah kementerian baru di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

23 jam lalu

Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

Kaesang mengatakan kedatangannya ke Kota Malang bukan untuk berkampanye.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

23 jam lalu

Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan hanya diberikan kepada para anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

23 jam lalu

Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

Memprediksi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI 2024-2025 yang tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.

Baca Selengkapnya

Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

1 hari lalu

Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

Aktor Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko mengatakan akan menyumbangkan gaji tahun pertamanya ke masyarakat. Berapa gaji anggota DPR?

Baca Selengkapnya