KPU Bakal Konsultasikan Putusan MA soal Usia Kepala Daerah ke DPR Usai Terima Salinan
Reporter
Andi Adam Faturahman
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 3 Juni 2024 09:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengklaim belum menerima file (salinan) hasil putusan Mahkamah Agung atau putusan MA ihwal gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana soal tambahan tafsir syarat usia calon kepala daerah.
Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU mesti menunggu file putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum dapat menindaklanjutinya. "KPU akan konsultasikan ke pembentuk Undang-Undang," kata Idham saat dihubungi, Senin, 3 Juni 2024.
Idham melanjutkan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah setelah menerima file resmi dari putusan yang dimaksud. Hal ini sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Pun, mengenai konsultasi dengan DPR dan pemerintah, Idham menjamin hal tersebut akan dilakukan apabila KPU telah menerima putusan resmi dari Mahkamah. Hal ini juga dilakukan saat keluarnya putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres. "Ini bersifat wajib sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016," ujar dia.
Adapun dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Mahkamah Agung dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke Mahkamah pada 23 April 2024.
Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Masalahnya, putusan Mahkamah ini menjadi sarat kepentingan politis karena tepat diputus manakala anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Jakarta.
Mendasar pada putusan tersebut, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Jika berkaca pada pilpres 2024 lalu, Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres.
Wakil Wakil Ketua Dewan Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andy Budiman, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Dia mengatakan, PSI dengan Partai Garuda tidak berkomunikasi sama sekali, terutama mengenai gugatan ini. "Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” kata Andy dalam keterangannya, Jumat lalu.
ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Partai Buruh Bakal Gugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi