Respons Kompak PKS dan Demokrat soal Putusan MA terkait Usia Calon Kepala Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 17:01 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Baik Demokrat maupun PKS kompak merespons bahwa putusan MA itu dapat membuka peluang bagi anak muda untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra awalnya mengatakan, menghormati putusan MA.

"Kami hormati, Demokrat menghormati keputusan pengadilan ini. Kan mereka ada ranah tersendiri ya, ada wewenangnya kemudian juga ini ada independensi," kata Herzaky, Jumat, 31 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Herzaky mengatakan, Demokrat atau pihak lain tak bisa mengintervensi apa yang sudah menjadi putusan dari lembaga pengadilan, seperti MA. Dia menyebut, putusan MA ini justru akan membuka peluang lebih besar bagi anak muda maju di Pilkada.

Advertising
Advertising

"Karena ini kaitannya dengan syarat usia kepala daerah bagi kami bisa membuka peluang yang lebih banyak lebih besar, kepada masyarakat Indonesia. Apalagi hari ini kita lihat mungkin usia-usianya di berbagai bidang sangat muda sekali," ujar dia.

Herzaky menyebut, dengan adanya putusan ini, Demokrat mempersilakan anak muda untuk bertarung dalam Pilkada.

"Jadi bagi kami silakan saja untuk bertarung, silahkan ikuti proses dan wewenang yang berlaku," tutur Herzaky.

PKS: Semua anak muda diuntungkan

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera. Dia menyebut putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah menguntungkan semua anak muda.

"Semua calon anak muda diuntungkan," ujar Mardani, Jumat, 31 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Mardani menilai, putusan MA berlaku untuk umum, tidak hanya dikhususkan untuk seseorang. Meski demikian, dia menyebut, dirinya tidak tahu apa yang menjadi motif atau latar belakang Partai Garuda sebagai penggugat.

"Menurut saya berlaku umum. Kalau motif dari pengusul tidak tahu," ujar dia.

Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus melaksanakan putusan MA dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"KPU harus melaksanakan putusan MA. Kita tunggu PKPU-nya," ujar Mardani.

Selanjutnya: Kader muda PKS juga diuntungkan

<!--more-->

Mardani mengatakan, kader-kader PKS yang berusia muda juga diuntungkan dengan adanya putusan MA itu. Dia menyebut, terdapat beberapa kader PKS yang bisa diajukan di Pilkada.

Ditanya mengenai peluang PKS mengusung Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta, Mardani menyebut, dirinya belum mengetahui mengenai peluang itu. "Saya belum tahu," tutur Mardani.

Sebelumnya, Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.

Mendasar pada aturan MA saat ini, Kaesang dinilai bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan MA yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Diketahui, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.

YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Alasan Demokrat Yakin Hubungan Prabowo-Jokowi Sulit Dipisahkan

Berita terkait

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

7 jam lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

9 jam lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

12 jam lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

1 hari lalu

Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad diduga mengintervensi proses pencalonan Adi-Romi yang diusung PKS di Pilkada Dharmasraya.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

1 hari lalu

Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

PKS dan NasDem sempat mendukung Adi-Romi supaya tidak ada fenomena kotak kosong di Pilkada Dharmasraya.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

1 hari lalu

Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

Ahmad Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, bersama Marshel Widianto maju Pilkada Tangsel.

Baca Selengkapnya

Jubir PKS Mengaku Belum Tahu soal SK Pencabutan Dukungan Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya

1 hari lalu

Jubir PKS Mengaku Belum Tahu soal SK Pencabutan Dukungan Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengklaim belum mengetahui kabar pencabutan Surat Keputusan dukungan terhadap Adi Gunawan dan Romi Siska Putra

Baca Selengkapnya

Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ini Alasannya Mundur dari Pilkada Tangsel?

2 hari lalu

Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ini Alasannya Mundur dari Pilkada Tangsel?

Ahmad Riza Patria dipastikan oleh Ridwan Kamil menjadi Ketua Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024. Lantas, bagaimana profilnya?

Baca Selengkapnya

Adu Janji 3 Paslon di Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana

2 hari lalu

Adu Janji 3 Paslon di Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Bagaimana Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengumbar janji dalam Pilkada Jakarta?

Baca Selengkapnya

PKS Disebut Cabut Dukungan terhadap Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya, Annisa-Leli Lawan Kotak Kosong

2 hari lalu

PKS Disebut Cabut Dukungan terhadap Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya, Annisa-Leli Lawan Kotak Kosong

PKS mencabut dukungan bagi pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra di pilkada Dharmasraya.

Baca Selengkapnya