Ramai Polemik Tapera, Anggota DPR Pertanyakan Badan Pengelola hingga Lokasi Rumah

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 29 Mei 2024 15:14 WIB

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron ihwal TPN KIM di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera yang menjadi polemik di masyarakat.

"Pertama, catatannya adalah kewajiban membayar iuran ini harus dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan memberikan jaminan jangka panjang," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sebab, program Tapera akan panjang dan berkesinambungan. Bahkan, tenor di dalam aturan Tapera mencapai 30 tahun. "Kedua, apakah iuran yang diberikan ini akan diberikan hanya dalam bentuk rumah ataukah diuangkan?" tanya Herman.

Dia mencontohkan, pekerja di perusahaan A bisa saja pindah ke perusahaan B atau C yang lokasinya semakin jauh. Selain itu, lokasi perumahan juga menjadi pertanyaan.

"Apakah sudah ditetapkan lokasi perumahan pada waktu pendaftaran Tapera itu?" ujar Herman.

Advertising
Advertising

Dia menuturkan, penerapan kebijakan Tapera pada pegawai negeri sipil atau PNS yang sudah berlangsung bisa menjadi pelajaran. Ketua DPP Partai Demokrat ini mencontohkan, ada yang kantornya di kota, tapi lokasi perumahannya jauh.

"Sehingga kalau dia menempati perumahan, ongkosnya sangat mahal pulang perginya," tutur Herman.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut menyatakan, Besaran Simpanan Peserta sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 menyebut, Besaran Simpanan Peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b akan diatur oleh Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB.

Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Biaya Sekolah SMA Taruna Nusantara 2024

Berita terkait

Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

15 jam lalu

Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

Berita terkini bisnis pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina oleh Erick Thohir.

Baca Selengkapnya

Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

1 hari lalu

Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara mengenai nasib Tapera di pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Soal Tambahan Anggaran, Anggota DPR Minta Natalius Pigai Fokus Jalankan Fungsi Koordinasi

3 hari lalu

Soal Tambahan Anggaran, Anggota DPR Minta Natalius Pigai Fokus Jalankan Fungsi Koordinasi

Menteri HAM Natalius Pigai meminta tambahan pegawai dari 188 orang menjadi 2.544 pegawai. Anggaran pun minta dinaikkan.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

3 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

3 hari lalu

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

Menurut Willy Aditya, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bilang akan Advokasi Anggaran Pendidikan Supaya Lebih Efektif

6 hari lalu

Komisi X DPR Bilang akan Advokasi Anggaran Pendidikan Supaya Lebih Efektif

JPPI menilai anggaran pendidikan 20 persen digunakan secara suka-suka oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

6 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

Politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

10 hari lalu

Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

Formappi menyayangkan ketiadaan perwakilan perempuan di jajaran pimpinan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

10 hari lalu

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Kegagapan Menteri Baru di Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Kegagapan Menteri Baru di Kabinet Prabowo

Pemecahan kementerian membuat anggota kabinet Prabowo sibuk dengan urusan mikro, dari anggaran sampai kantor.

Baca Selengkapnya