Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Reporter
Tiara Juwita
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 18 Mei 2024 18:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 masih menjadi polemik. Bus tersebut membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok melakukan study tour hingga akhirnya menewaskan 11 orang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agustinus Panjaitan, menyayangkan penyebab terjadinya kecelakaan tersebut yang sering disepelekan orang.
“Kami sangat prihatin atas kecelakaan di Subang yang menewaskan 11 orang. Penyebab kecelakaan, menurut penyelidikan kepolisian, adalah rem blong akibat bus tidak dilakukan uji berkala atau KIR. Ini adalah kewajiban yang sangat penting namun sering diabaikan,” ujar Agustinus di Medan dalam rilis yang dikirimkan pada Jumat, 17 Mei 2024.
Agustinus Panjaitan menegaskan pentingnya pemeriksaan uji KIR sebagai langkah preventif terhadap kecelakaan. “Uji KIR sangat penting. Ke depan, poin yang ditekankan Kemenhub adalah agar Dishub dan BPTD lebih efektif dalam melakukan pengawasan. Ketika ditemukan kendaraan yang tidak memiliki izin atau tidak melakukan uji berkala, tindakan tegas harus diambil untuk menghindari kejadian lakalantas,” katanya.
Agustinus turut menyoroti kecenderungan pemesanan angkutan yang seringkali lebih mengutamakan harga sewa murah tanpa memperhatikan izin dan kondisi kelayakan kendaraan.
Kebijakan Dishub Sumut Antisipasi Kecelakaan Bus
Terkait adanya kasusu tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, melakukan inventarisasi terhadap seluruh angkutan pariwisata dan Operasional Bus Pariwisata di Sumatera Utara. Guna untuk mencegah lakalantas yang yang terjadi akibat ketidaklayakan operasional angkutan pariwisata di wilayah tersebut.
Menurut data Organisasi Angkutan Darat (Organda), terdapat sekitar 1.500 angkutan pariwisata di Sumut yang sering digunakan oleh sekolah-sekolah untuk berwisata. Untuk itu Agustinus juga mengatakan terkait kecelakaan yang menimpa bus pariwisata tersebut pihak kepolisian berencana akan melakukan sosialisasi keselamatan kepada operator angkutan pariwisata dan ke sekolah-sekolah.
"Selain ke operator, kita juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah yang sering menyelenggarakan studi tour wisata bersama siswa/i sekolah, agar selektif dalam menyewa bus pariwisata dan memastikan bus dalam kondisi laik jalan serta dilengkapi dengan izin operasional, tentunya dengan mengkonfirmasi ke Dishub setempat atau Kementerian Perhubungan," tambah Agustinus.
Dishub Sumut akan meningkatkan sosialisasi keselamatan khusus bagi operator angkutan pariwisata yang mencakup informasi tentang pentingnya perawatan berkala, izin operasional, dan standar keselamatan yang harus dipatuhi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan operator dan pengguna jasa angkutan pariwisata untuk mengabaikan aspek keselamatan.
Selain itu, sambung Agustinus, pengawasan di terminal perlu diperketat, dan Dishub Sumut akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap bus-bus pariwisata, baik di terminal maupun di jalan raya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua bus yang beroperasi di wilayah Sumut memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Menhub Budi Karya akan Buat Aturan Jangka Pendek
Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi langsung turun tangan terhadap klejadian kecelakaan bus rombongan study tour siswa SMK di Subang. Kementerian bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir atau uji kelayakan kendaraan untuk pihak swasta.
Budi juga menuturkan sejumlah upaya jangka pendek guna mengantisipasi kecelakaan bus seperti yang terjadi baru-baru ini dengan menjerat pemilik perusahaan bus hingga sopir apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku. "Kedua, sebagai upaya sistematis dengan ukuran-ukuran yang jelas, kami akan bentuk enam kabupaten provinsi sebagai piloting untuk dilakukan penataan hingga rampcheck," katanya.
Keenam wilayah yang ditunjuk memegang kendali perihal penataan dan cara pengecekan kendaraan itu di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. "Pada dasarnya enam provinsi itu mewakili jumlah yang besar, itu satu tahapan. Dalam waktu yang pendek kami akan melakukan kegiatan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut menjadi langkah yang diambil Kemenhub berkenaan dengan kasus kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan guru dan murid SMK Lingga Kencana Depok ketika perjalanan studi wisata pada Sabtu, 11 Mei 2024.
TIARA JUWITA | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran