Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 16 Mei 2024 18:31 WIB

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah menyepakati rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kesepakatan perihal revisi UU MK itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto pada Senin, 13 Mei 2024.

Pembahasan RUU MK digelar secara diam-diam pada hari terakhir reses atau 13 Mei lalu. Pengesahan revisi UU MK di tahap pertama ini menimbulkan polemik, karena dianggap bisa melemahkan independensi MK.

1. Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Ancaman bagi Indonesia sebagai Negara Hukum

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, tetapi juga ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, kata dia, fondasi pokok Indonesia adalah independensi lembaga peradilan.

"Kalau lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu," kata Hamdan dalam diskusi 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis, 16 Mei 2024.

Advertising
Advertising

Hamdan mengatakan pintu masuk yang mengancam fondasi negara hukum biasanya berkaitan dengan proses rekrutmen hakim, masa jabatan hakim, dan hal-hal lain di luar masalah kewenangan hakim.

Dia mengatakan UU MK sebelumnya telah tiga kali diubah. Poin utama dari seluruh perubahan itu, kata Hamdan, adalah masalah masa jabatan dan pengawasan hakim. Dua hal ini yang menjadi masalah bagi independensi MK.

Melalui revisi terbaru, Hamdan menilai hakim MK akan bergantung pada lembaga pengusul karena, dalam revisi UU MK terbaru, masa jabatan hakim MK maksimal 10 tahun. Namun, setelah menjalani lima tahun pertama, hakim MK perlu mendapatkan persetujuan untuk menjalani lima tahun berikutnya dari lembaga pengusul.

Dia mengatakan aturan sebelumnya lebih memberikan kepastian masa jabatan hakim. Hakim MK mendapatkan kesempatan diangkat kembali tanpa adanya persetujuan. Sementara, dalam revisi UU MK terbaru, Hamdan menilai kepastian jabatan hakim MK tidak jelas.

"Sehingga sangat besar ruangnya ketentuan mengenai persetujuan ini akan berdampak pada independensi dari hakim konstitusi itu sendiri," ucapnya.

2. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan: Ada Lima Masalah Prosedural

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengungkapkan sejumlah persoalan prosedural dalam rancangan perubahan keempat UU MK. PSHK menemukan lima masalah prosedural dalam revisi tersebut.

Pertama, perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Prolegnas 2020-2024. Revisi ini juga tidak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2024 atau dalam daftar kumulatif terbuka 2024.

<!--more-->

"Kedua, pembahasan pada pembicaraan tingkat I dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa," kata PSHK dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Mei 2024.

PSHK menyebutkan proses ini tidak melibatkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dan terdapat sejumlah anggota Komisi III DPR yang tidak mengetahui adanya pembahasan RUU MK pada pembicaraan tingkat pertama.

Ketiga, PSHK menilai kanal partisipasi publik ditutup dan dokumen rancangan undang-undang tidak dapat diakses. Pokok-pokok pembahasan perubahan keempat UU MK juga tidak dipublikasikan secara luas, bahkan draf RUU dan naskah akademik tidak dapat diakses di kanal resmi DPR maupun pemerintah.

"Keempat, pembahasan memanfaatkan masa lame duck (bebek lumpuh) atau masa transisi menuju pemerintahan periode baru untuk segera mengesahkan perubahan keempat UU MK," tulis PSHK.

Keputusan ketatanegaraan yang bersifat signifikan tidak seharusnya diambil di masa transisi, karena berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi keputusan.

Kelima, pembahasan RUU MK dilakukan di masa reses, bukan di masa sidang. "Seharusnya, DPR berfokus menyerap aspirasi konstituen pada masa tersebut, bukan kebut-kebutan membahas undang-undang yang krusial bagi masa depan kekuasaan kehakiman," tulis PSHK.

3. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Suka-suka Mereka Saja

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyoroti revisi UU MK yang dibahas diam-diam saat masa reses.

"Dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri, ini kan menimbulkan pertanyaan," ujarnya dalam diskusi 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis, 16 Mei 2024.

Mantan Hakim MK ini ragu apakah ahli yang menyampaikan pendapat mengenai revisi UU MK masih didengar oleh DPR. Dia menyebut DPR sering tak transparan dalam membuat undang-undang.

"Masih berguna enggak sih, orang-orang ahli itu bicara soal itu (RUU MK)? Masih didengarkan omongan kita ini oleh pembentuk Undang-undang? Kan suka-suka mereka saja, besok bikin UU apa tiba-tiba sudah disahkan saja," ujarnya.

Palguna mengatakan, nantinya jika ada pihak yang keberatan, DPR biasanya meminta menyelesaikannya di MK. Menurut dia, mekanisme itu tak lagi bisa diandalkan karena saat ini MK dilemahkan melalui revisi UU MK. "Ini kan rancangan yang mengarah ke situ (pelemahan MK) juga," kata dia.

Palguna menyoroti revisi UU MK Pasal 23 ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai revisi ini sudah jelas bisa mempengaruhi independensi hakim MK.

<!--more-->

Dia mengatakan perubahan pada UU MK seharusnya menjadikan MK sebagai lembaga peradilan yang benar-benar merdeka. Menurut dia, gangguan terbesar MK adalah gangguan politik. Karena itu, ciri independensi hakim memang tampak dari seberapa merdeka MK dari kekuatan politik.

"Apakah MK akan benar-benar mampu hadir sebagai pemegang kekuasaan yang merdeka dari pengaruh, terutama politik?" kata Palguna.

4. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto: Pemerintah Sudah Sepakat

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undangan tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK di tingkat panitia kerja alias tingkat pertama.

“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Hadi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR perihal Pembahasan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap perubahan keempat UU MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei.

Hadi menuturkan berbagai poin penting dari perubahan UU MK yang telah dibahas bersama-sama akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara.

“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.

5. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Sudah Ada Izin Pimpinan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU MK pada masa reses sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR. "Itu sudah saya cek, ada izin pimpinannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan RUU MK telah disetujui Komisi III DPR bersama pemerintah untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menkopolhukam dan Komisi III DPR pada Senin, 13 Mei.

"Keputusan sudah diambil antara pemerintah dan DPR, tinggal dilanjutkan di paripurna," ujarnya.

Dengan masa sidang yang masih panjang, Dasco optimistis RUU MK dapat disahkan menjadi undang-undang.

YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Berita terkait

271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

3 jam lalu

271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

Kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang diikuti anggota DPR itu bekerja sama dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

1 hari lalu

Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

Golkar menyebut, keputusan penunjukan pimpinan DPR berada di tangan pimpinan partai.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

1 hari lalu

Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

Puan Maharani menyebutkan mekanisme dan cara-cara yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang juga mesti diperbaiki.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

1 hari lalu

Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

Pelantikan anggota DPR dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

1 hari lalu

Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.

Baca Selengkapnya

Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

2 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

MoU tersebut, kata Puan Maharani, merupakan kesepakatan untuk melakukan dialog politik yang terlembaga antarparlemen kedua negara.

Baca Selengkapnya

KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

2 hari lalu

KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.

Baca Selengkapnya