Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

Kamis, 28 Maret 2024 20:59 WIB

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menanggapi sindiran Otto Hasibuan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran. Todung membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.

“Saya hanya ingin mengatakan dua hal aja, pertama saya menolak disebut salah kamar ya,” ujar Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, usai mengikuti sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024.

Todung menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak salah kamar, dengan mengacu pada Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang memberikan MK wewenang untuk mengadili sengketa Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir, salah satunya, dalam memutus PHPU.

Todung menyoroti frasa dalam pasal tersebut yang mencakup penyelesaian sengketa dalam arti yang seluas-luasnya. “Kalau kita membaca pasal 24 C UU 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa Pilpres dalam arti yang seluas luasnya ya,” kata dia.

Menurut Todung, MK tidak hanya mengadili masalah perolehan suara dan perbedaan suara dalam PHPU, tetapi juga berwenang menangani praktik nepotisme secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, Todung menilai, sindiran Otto yang mengatakan gugatan kubu 03 salah kamar sebenarnya kurang teliti membaca aturan perundang-undangan. “Mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedan perolehan suara tapi sebetulnya tidak,” ujarnya.

Todung menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan yang luas sebagai penjaga konstitusi dan telah melakukan judicial activism sejak didirikan pada t2003. “MK itu melakukan judicial activism jadi MKitu tidak membatasi kewenangannya, MK itu didirikan tahun 2003 kalau anda ingat,” kata dia.

Todung menjelaskan, seharusnya MK hanya boleh menguji Undang-undang (UU) yang lahir tahun 2003, namun MK meluaskan kewenangannya dengan menguji UU yang lahir sebelum 2003. “Jadi, kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas, menurut saya keliru. Mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan sempat menyebut gugatan yang dilayangkan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md cacat formil dan salah kamar karena diajukan ke MK. "Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto. Advokat itu menjelaskan, persoalan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran tempatnya bukan di MK.

Otto menegaskan bahwa permohonan gugatan seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terlebih dahulu sebelum bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Mahkamah Agung (MA), menurut dia ini sesuai dengan ranah MK dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilihan Umum mengenai PHPU.

EKA YUDHA

Pilihan Editor: Dituding Tak Komplain Pencalonan Gibran Sejak Awal, Tim AMIN: Mungkin Membacanya Kurang Lengkap

Berita terkait

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

6 jam lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

7 jam lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

16 jam lalu

Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

Kowantara menyatakan keterlibatan warteg dalam program makan siang gratis berpotensi mengerek pendapatan.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

16 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.

Baca Selengkapnya

Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

Menurut Bappenas perencanaan program makan siang gratis akan masuk Rencana Kerja Pemerintah 2025 dan RPJMN 2025-2029

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

3 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

3 hari lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, buka suara perihal usulan Apindo agar pemerintahan baru membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan.

Baca Selengkapnya

PKS Ingatkan Prabowo yang Minta Pemerintahannya Tidak Diganggu: Kontrol Pemerintah Wajib

3 hari lalu

PKS Ingatkan Prabowo yang Minta Pemerintahannya Tidak Diganggu: Kontrol Pemerintah Wajib

PKS mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

3 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya