Resmi Ajukan PHPU di MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sabtu, 23 Maret 2024 20:21 WIB

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. TPN Ganjar-Mahfud menyoroti potensi kecurangan serta pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur negara di berbagai daerah diantaranya kasus Forkompinda di Kabupaten Batubara, kasus pejabat dinas pendidikan Kota Medan serta kasus arahan Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang kesemuanya mengarahkan peserta untuk memilih calon presiden tertentu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024. Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan gugatan diajukan untuk mengungkap dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024, yang berat sebelah.

Khususnya, kata dia, dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Pencalonan Gibran, Todung melanjutkan, ditengarai dilakukan dengan menabrak konstitusi yang ada, serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Sehingga kami meminta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi," kata Todung di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024. Pada Pemilu 2024, pasangan Prabowo Gibran memperoleh nomor urut 02. Sementara pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar memperoleh nomor urut 01 dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh nomor urut 03.

Todung mengatakan, pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden, mencederai demokrasi dan konstitusi bangsa oleh nepotisme. "Nepotisme inilah yang membuahkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi," ujar Todung.

TPN Ganjar-Mahfud turut melampirkan bukti-bukti ihwal dugaan kecurangan pemilu seperti politisasi bantuan sosial, mobilisasi kepala desa dan intimidasi terhadap pegiat pro demokrasi.

Advertising
Advertising

Dia berharap, MK sebagai guardian of constitution mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal dan menindaklanjuti laporan PHPU TPN Ganjar-Mahfud. "Ini juga bukan soal Ganjar-Mahfud, tapi demi pemilu yang bersih, jujur dan adil," ucapnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor mengatakan, menghormati proses gugatan PHPU yang dimohonkan TPN Ganjar-Mahfud dan Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin. "Karena ini memang jalurnya. Maka itu kami sangat hormati," kata Afriansyah.

TKN, kata dia, juga menghormati segala argumentasi yang disampaikan kedua tim pemenagan pasangan calon, terutama soal diskualifikasi dan penerapan pemilu ulang. "Kalau memang terbukti kita siap hadapi," ujar Afriansyah.



Pilihan editor: Suara Demokrat Turun, AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Paling Ugal-Ugalan

Berita terkait

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

7 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

20 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

1 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

3 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

4 hari lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya