Jokowi Diserbu Kritikan Buntut Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan, KontraS: Gelar yang Tidak Pantas

Jumat, 1 Maret 2024 10:55 WIB

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.00 TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah protes dan kritikan datang dari berbagai kalangan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penyematan tanda bintang empat untuk calon presiden nomor urut 02 itu dinilai bertentangan dengan Undang- Undang TNI ataupun Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.

Lantas seperti apa tanggapan mereka?

Sebelumnya, Presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Gedung Olahraga Ahmad Yani, Markas Besar TNI, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Kenaikan pangkat Prabowo ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Mantan Wali Kota Solo ini merujuk pada Pasal 33 undang-undang tersebut terkait pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat secara istimewa. Keputusan presiden ini diteken Jokowi pada 21 Februari lalu.

Jokowi menyebut Prabowo pernah menerima Anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya di bidang pertahanan. Kepala negara menyangkal tudingan ada motif politik di balik pemberian Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo tersebut. “Ya, kalau transaksi politik, kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan seperti itu,” katanya.

Advertising
Advertising

Berikut ragam tanggapan dari berbagai kalangan soal Jokowi berikan Prabowo dengan gelar Jenderal TNI Kehormatan.

1. Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan

Dinukil dari Koran Tempo edisi Kamis, 29 Febuari 2024, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan beleid TNI tidak mengenal istilah bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Kenaikan pangkat berupa bintang di pundak alias pangkat militer untuk perwira tinggi, kata dia, hanya berlaku untuk tentara aktif, bukan purnawirawan.

“Secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan (yang diberikan kepada Prabowo) itu tidak sah dan ilegal,” kata Halili, Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Halili, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pemberian bintang militer sebagai tanda kehormatan hanya berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

“Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” katanya.

Halili juga merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012. Regulasi tersebut mengatur bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan prestasi luar biasa. Lalu ada kenaikan pangkat luar biasa, yang diberikan kepada prajurit pengembantugas khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung serta berjasa dalam tugasnya.

“Prabowo tidak masuk dua kategori untuk mendapat kenaikan pangkat kehormatan jika mengacu pada peraturan Menteri Pertahanan tersebut,” katanya.

Di samping itu, kata Halili, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo akan bermasalah jika diartikan sebagai pemberian pangkat militer perwira tinggi. Sebab, menantu Presiden Soeharto itu bukan berhenti karena memasuki usia pensiun. Tapi Prabowo pensiun dari TNI karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998.

“Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar Halili.

2. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpendapat, pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan tidak tepat diberikan kepada Prabowo. Sebab, mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat tersebut mempunyai rekam jejak buruk dalam karier militernya.

Sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap aktivis prodemokrasi pada 1998. Prabowo lantas dikenai hukuman pemberhentian dari dinas keprajuritan. Kata dia, pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo merupakan aib.

“Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” kata Isnur, Rabu kemarin.

Selanjutnya: Apa kata Connie Bakrie hingga Petrus Hariyanto?

Berita terkait

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

34 menit lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

41 menit lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

2 jam lalu

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

4 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

4 jam lalu

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

5 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

6 jam lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya