Respons Berbeda di Komisi II DPR Soal Usul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 26 Februari 2024 11:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Usul penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 mendapat tanggapan berbeda di internal Komisi II DPR RI. Ada anggota yang berharap dugaan kecurangan Pemilu tidak dibawa ke ranah politik tetapi bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
Ada pula yang berpendapat seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR karena menilai hak angket penting dan bertujuan baik.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari situs web resmi DPR, komisi adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan Dewan dan permulaan tahun sidang. Pada DPR Periode 2019-2024, telah ditetapkan jumlah komisi sebanyak 11 sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 22 Oktober 2019. Salah satu komisi yang ada di DPR adalah Komisi II.
Komisi II mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria.
Berikut ini perbedaan tanggapan di dalam Komisi II DPR RI mengenai hak angket yang diusulkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo:
1. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024. Legislator dari PKB ini menilai hak angket memiliki tujuan baik karena menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting; berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
<!--more-->
"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia mengatakan mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Menurut dia, secara formal, hak penyelidikan atau hak angket dilindungi oleh undang-undang.
Dugaan kecurangan pemilu itu, kata dia, tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi atau MK, karena eskalasinya luas.
Yanuar menuturkan hak angket DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional, serta mencerminkan DPR peduli dan berfungsi untuk mengawasi hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.
"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," ujar dia.
2. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak dibawa ke ranah politik. Dia menilai dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya kepada Bawaslu, DKPP, atau ke Gakkumdu,” ujar politikus PAN itu saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.
<!--more-->
Dia menambahkan, jika pelapor masih tidak puas dengan penyelesaian di Bawaslu, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke MK. “Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” kata dia.
Menurut Guspardi, pihaknya sebagai partai pengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan usulan penggunaan hak angket. Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh undang-undang.
“Jangan blunder, mem-framing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Dan di ranah politik pun harus paham juga yang mengusulkan itu, bagaimana peta politik yang ada di DPR RI,” ucapnya.
Dia mengatakan, untuk mengusulkan hak angket di DPR RI, partai koalisi pengusung Ganjar harus melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket. “Artinya itu tidak gampang untuk dilaksanakan. Persoalan hukum ajukan ke ranah hukum. Jadi jangan dibawa ke ranah politis,” ujarnya.
INDRA WIDYASTUTI | ANTARA
Pilihan editor: AHY Rapat Perdana di Kabinet Jokowi: Bawa Ransel dan Bersalaman dengan Moeldoko