Ganjar Pranowo Usul Hak Angket DPR Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat Pengajuannya

Reporter

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 20 Februari 2024 13:23 WIB

Calon Presiden Ganjar Pranowo ditemani istrinya, Siti Atiqoh Supriyanti menunjukkan Surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Lempongsari, Semarang, Rabu, 14 Februari 2024. Ganjar beserta istri dan anak mencoblos bersama sama di TPS tersebut. (foto : Budi Purwanto)

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Dia meminta Komisi II DPR mendorong para anggota Dewan menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

Ganjar mengatakan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak bisa diabaikan. Jika DPR tak siap dengan hak angket, dia akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. Ganjar menyampaikan hal itu di rumahnya di Jalan Patra Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2024.

Usulan itu dia sampaikan di dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud sehari sebelumnya. Kepada Tempo, dia menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Dikutip dari situs web DRP, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Hak angket DPR tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 73 menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun ayat (3) menyebutkan: “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

Selanjutnya, syarat mengajukan hak angket DPR...

Berita terkait

DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

17 menit lalu

DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

Komisi X DPR bakal menggelar rapat kerja alias raker dengan Kemendikbudristek besok, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

3 jam lalu

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

Santer terdengar kabar DPR akan menggodok kembali revisi UU TNI, namun Komisi I menekankan bahwa pihaknya belum ada pembahasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

12 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

12 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

18 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

20 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

21 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya