Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Begini Syaratnya

Selasa, 20 Februari 2024 12:45 WIB

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., terlihat bersiap mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum kubu Anies-Muhaimin melalui pemimpinnya, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan jika hasil rekapitulasi suara memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka berfokus pada penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, tim hukum kubu Ganjar-Mahfud juga tengah merumuskan gugatan yang akan diajukan ke MK. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Cyril Roul Hakim atai Chico Hakim menyatakan bahwa ada banyak kecurangan dalam proses pemungutan suara yang perlu diselesaikan.

Dilansir dari Koran Tempo edisi 16 Februari 2024, mereka mengumpulkan bukti-bukti seperti perbedaan hasil formulir C dalam rapat pleno dengan data di aplikasi Sirekap, serta tindakan mencoblos secara terang-terangan nomor urut 02 di Papua.

“Pasti kami ke MK. Ada banyak kecurangan dalam proses pemungutan dalam pemilu ini,” kata Chico Hakim saat dihubungi Koran Tempo.

Advertising
Advertising

Syarat Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), proses sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah diatur dengan jelas.

Pasal 74 ayat (2) menyebutkan permohonan ini dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua serta terpilihnya paslon Presiden dan Wakil Presiden, serta perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.

Selanjutnya, pasal 74 ayat (3) mengatur bahwa permohonan sengketa Pemilu hanya dapat diajukan dalam kurun waktu berikut. “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.”

Waktu pengajuan gugatan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam kasus tahun ini, penetapan hasil Pemilu selambat-lambatnya harus dilakukan pada 20 Maret 2024.

Pada pasal 75 dijelaskan bahwa selain waktu penggugatan, dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang hal berikut ini.

  1. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
  2. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Bagaimana Jika Diterima/Ditolak?

Dalam pasal 77 UU tentang MK yang sama, disebutkan bahwa apabila MK menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat, maka permohonan tidak dapat diterima. Sebaliknya, jika permohonan dikabulkan, maka MK membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.

Pilihan Editor: 8 Hakim MK Siap-siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Cek Profil dan Rekam Jejaknya

Berita terkait

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

1 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

3 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

3 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Baca Selengkapnya

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

3 jam lalu

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.

Baca Selengkapnya

Danantara akan Diresmikan 8 November Mendatang, Erick Thohir: Saya Cuma Menyiapkan Kantornya Saja

4 jam lalu

Danantara akan Diresmikan 8 November Mendatang, Erick Thohir: Saya Cuma Menyiapkan Kantornya Saja

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Danantara akan segera diresmikan pada 8 November 2024 mendatang. Namun, ia tidak bisa memastikan kabar tersebut.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

4 jam lalu

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI dan peserta reuni aksi 411 menyatakan siap membela dan mendukung Prabowo bila mengabulkan ketiga tuntutan tersebut.

Baca Selengkapnya

Subsidi BBM Akan Diubah Jadi BLT? Ini Kata Menteri Bahlil

4 jam lalu

Subsidi BBM Akan Diubah Jadi BLT? Ini Kata Menteri Bahlil

Subsidi tak tetap sasaran Rp100 triliun, Pemerintahan Presiden Prabowo kemungkinan akan ubah subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Selengkapnya

Arahan Prabowo, Menteri Hanif Hentikan Impor Sampah Plastik Mulai 2025

5 jam lalu

Arahan Prabowo, Menteri Hanif Hentikan Impor Sampah Plastik Mulai 2025

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan tidak akan lagi menerbitkan izin untuk impor sampah plastik tersebut.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

5 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya