Koalisi Sipil Tolak KPU Hentikan Rekapitulasi, Sebut Berpotensi Membuka Praktik Curang

Senin, 19 Februari 2024 21:30 WIB

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama saksi melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan tersebut dilakukan secara manual. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengecam tindakan KPU RI yang memerintahkan Komisi Pemilihan di sejumlah daerah, terutama tingkat Kabupaten/Kota, menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurut Koalisi Sipil, tindakan ini merupakan bentuk abuse of power, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi akan menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Informasi ini dikonfirmasi dengan adanya surat dari KPU Kota Tangerang tertanggal 18 Februari 2024 Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024. Surat ini menyebutkan berdasarkan arahan KPU RI pada 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data SIREKAP dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2023. Adapun bagi yang sudah berjalan diskors sampai dengan 20 Februari 2024.

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai peristiwa ini perlu diinvestigasi. Dengan menghentikan rekapitulasi, dia mengatakan KPU berpotensi membuka peluang kecurangan. "Potensi kecurangan di dalamnya sangat kuat," kata Fadli saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 19 Februari 2024.

Melalui siaran persnya, Koalisi Sipil mendesak KPU melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi suara mesti dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. "KPU wajib menjaga kemurnian suara pemilih, dan mempercepat proses rekapitulasi suara," tulis Koalisi Sipil dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 19 Februari 2024.

Koalisi Sipil menuntut KPU mempercepat proses rekapitulasi harus dilakukan. Menurut Koalisi Sipil, hasil pemilu yang harus segera diketahui oleh masyarakat menjadi pendekatan yang mesti dipegang oleh KPU RI.

Advertising
Advertising

Koalisi Sipil mendesak Bawaslu mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan KPU RI yang menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di beberapa wilayah. Menurut Koalisi Sipil, tindakan KPU tersebut patut diduga merupakan pelanggaran serius. "Karena menghentikan tahapan pemilu tanpa dasar hukum," tulis Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil menuntut Komisi II DPR mengawasi secara ketat dan serius terhadap praktik penyelenggaraan pemilu yang semakin ugal-ugalan, dan berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif, dengan dihentikannya tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh KPU.

Menurut Koalisi Sipil, surat pemberitahuan KPU bertentangan dengan prinsip kepastian tahapan pelaksanaan pemilu. Apalagi, menurut Koalisi Sipil, alasan menghentikan tahapan rekapitulasi dikaitkan dengan akurasi data di Sirekap yang sebenarnya bukan merupakan hasil penghitungan resmi.

Koalisi Sipil menilai, masalah di dalam SIREKAP tidak boleh menjadi hambatan untuk melanjutkan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil resmi dari tahap rekapitulasi suara terdapat pada proses penghitungan manual secara berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat KPU RI.

Pilihan Editor: Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024

Berita terkait

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

10 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

10 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

13 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

2 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya