3 Jenis Serangan Fajar Praktik Politik Kecurangan

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Selasa, 13 Februari 2024 19:09 WIB

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, tim Bawaslu akan patroli pengawasan untuk mengantisipasi serangan fajar atau politik uang. "Kami pakai patroli pengawasan. Sejak kemarin masa tenang, patroli pengawasan sudah di-on-kan (diaktifkan), sehingga mereka bekerja 1x24 jam secara bergantian," kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin 12 Februari 2024.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan serangan fajar, terutama pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Ia menjelaskan laporan bisa diadukan ke media sosial Bawaslu humasbawaslu atau bawaslu.go.id. Pihaknya juga membuka hotline pengaduan Bawaslu. Laporan itu akan dicek oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.

Apa Itu Serangan Fajar?

Dikutip dari situs web Pusat Edukasi Anti Korupsi, istilah ini sebutan populer dari politik uang. Menurut Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Advertising
Advertising

Istilah ini juga berasal dari kalangan militer. Biasanya tentara menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta agar tidak ketahuan. Itu sebabnya, dipraktikan para calon untuk meraup suara dengan cara yang curang.

Serangan fajar juga bisa dalam bentuk seperti paket sembako, voucher pulsa, bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang. Semua itu di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Serangan fajar merupakan tindak pidana yang mengingkari nilai kejujuran, bertujuan membeli suara atau mempengaruhi seseorang untuk mengubah pilihan sesuai dengan kemauan pemberi. Serangan fajar juga tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu nilai jujur, adil, dan tanggung jawab.

Serangan fajar juga bisa menjadi salah satu pendorong terjadinya korupsi. Sebab, pihak pemberi akan kembali melakukan berbagai upaya yang melanggar aturan. Itu termasuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal yang dibagikan saat serangan fajar pada kampanye.

Dalam kampanye untuk meraup suara, calon pemimpin hanya diperbolehkan menggunakan produk yang telah diatur KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, pasal 30 ayat 2 berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Di ayat 6 berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000.

Jenis Serangan Fajar

1. Uang

Pemberian amplop berisi uang umum dilakukan oleh orang yang mencalonkan diri. Nilai nominal yang diberikan sangat beragam. Uang cenderung dipilih karena mudah dibawa dan diberikan secara sembunyi-sembunyi.

2. Sembako

Sembilan bahan pokok atau sembako juga lazim menjadi barang yang diberikan saat serangan fajar. Sembako tersebut biasanya beras, minyak, gula pasir, dan sebagainya. Dalam tumpukan sembako tersebut akan diselipkan identitas calon pemimpin yang harus dipilih.

3. Barang Rumah Tangga

Barang rumah tangga juga bisa dijadikan produk serangan fajar. Misalnya, sabun cuci piring, sabun mandi, dan sebagainya. Tak lupa juga menyelipkan identitas calon yang didukung ke dalam bungkusan barang yang dibagikan.

YOLANDA AGNE | EKO ARI WIBOWO | ANTARA | KPK

Pilihan Editor: Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi 'Serangan Fajar'

Berita terkait

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

4 jam lalu

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.

Baca Selengkapnya

FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

9 jam lalu

FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

FPI menyatakan aksi 411 yang meminta agar Suswono dipenjarakan perihal dugaan penistaan agama tidak berhubungan dengan ormas tersebut.

Baca Selengkapnya

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

10 jam lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo di Bidang Politik dan Keamanan

10 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo di Bidang Politik dan Keamanan

Budi Gunawan membentuk tujuh desk program prioritas Prabowo.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Audit Etika Penyelenggara Negara

13 jam lalu

Audit Etika Penyelenggara Negara

Esensi berkuasa bukan lagi untuk berkhidmat kepada publik, namun sebagai upaya pelanggengan kekuasaan dan kepentingan sehingga etika dan moralitas publik menjadi hilang dan diabaikan.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

16 jam lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

16 jam lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya