3 Jenis Serangan Fajar Praktik Politik Kecurangan

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Selasa, 13 Februari 2024 19:09 WIB

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, tim Bawaslu akan patroli pengawasan untuk mengantisipasi serangan fajar atau politik uang. "Kami pakai patroli pengawasan. Sejak kemarin masa tenang, patroli pengawasan sudah di-on-kan (diaktifkan), sehingga mereka bekerja 1x24 jam secara bergantian," kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin 12 Februari 2024.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan serangan fajar, terutama pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Ia menjelaskan laporan bisa diadukan ke media sosial Bawaslu humasbawaslu atau bawaslu.go.id. Pihaknya juga membuka hotline pengaduan Bawaslu. Laporan itu akan dicek oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.

Apa Itu Serangan Fajar?

Dikutip dari situs web Pusat Edukasi Anti Korupsi, istilah ini sebutan populer dari politik uang. Menurut Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Advertising
Advertising

Istilah ini juga berasal dari kalangan militer. Biasanya tentara menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta agar tidak ketahuan. Itu sebabnya, dipraktikan para calon untuk meraup suara dengan cara yang curang.

Serangan fajar juga bisa dalam bentuk seperti paket sembako, voucher pulsa, bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang. Semua itu di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Serangan fajar merupakan tindak pidana yang mengingkari nilai kejujuran, bertujuan membeli suara atau mempengaruhi seseorang untuk mengubah pilihan sesuai dengan kemauan pemberi. Serangan fajar juga tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu nilai jujur, adil, dan tanggung jawab.

Serangan fajar juga bisa menjadi salah satu pendorong terjadinya korupsi. Sebab, pihak pemberi akan kembali melakukan berbagai upaya yang melanggar aturan. Itu termasuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal yang dibagikan saat serangan fajar pada kampanye.

Dalam kampanye untuk meraup suara, calon pemimpin hanya diperbolehkan menggunakan produk yang telah diatur KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, pasal 30 ayat 2 berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Di ayat 6 berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000.

Jenis Serangan Fajar

1. Uang

Pemberian amplop berisi uang umum dilakukan oleh orang yang mencalonkan diri. Nilai nominal yang diberikan sangat beragam. Uang cenderung dipilih karena mudah dibawa dan diberikan secara sembunyi-sembunyi.

2. Sembako

Sembilan bahan pokok atau sembako juga lazim menjadi barang yang diberikan saat serangan fajar. Sembako tersebut biasanya beras, minyak, gula pasir, dan sebagainya. Dalam tumpukan sembako tersebut akan diselipkan identitas calon pemimpin yang harus dipilih.

3. Barang Rumah Tangga

Barang rumah tangga juga bisa dijadikan produk serangan fajar. Misalnya, sabun cuci piring, sabun mandi, dan sebagainya. Tak lupa juga menyelipkan identitas calon yang didukung ke dalam bungkusan barang yang dibagikan.

YOLANDA AGNE | EKO ARI WIBOWO | ANTARA | KPK

Pilihan Editor: Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi 'Serangan Fajar'

Berita terkait

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

3 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

3 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

4 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

4 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

4 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

4 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

4 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

4 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya