50 Merk Jamu Produksi Banyumas Dicampur Bahan Kimia
Jumat, 26 September 2003 08:43 WIB
Bupati Banyumas Aris Setiono mengakui pihaknya telah menerima surat tentang adanya sejumlah produsen jamu di daerahnya yang melanggar Undnag-Undang Kesehatan Nomor 23/1992 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. "Untuk masalah ini, kita segera berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk melakukan penertiban," kata Aris, Jumat (23/5).
Badan POM menemukan 78 produk obat tradisional yang dicampur bahan kimia berbahaya. Kepala Badan POM Sampurna, Kamis (22/5) lalu mengatakan, 39 dari 78 jamu itu sudah diberi sanksi pencabutan nomor registrasi. Sisanya, 39 produk selama ini memang tidak terdaftar di Badan POM.
Kepala Polwil Banyumas Komisaris Besar Nata Kesuma mengatakan polisi segera menertibkan produsen jamu di Kabupaten Cilacap dan Banyumas yang produknya mengandung bahan kimia. Kasus pencamuran jamu dengan bahan kimia, kata dia, sudah berulang kali terjadi baik di dua daerah itu. "Beberapa waktu lalu salah satu pengusaha jamu sudah kita ajukan ke pengadilan dan divonis hukuman. Harapan kita perajin atau pengusaha jamu yang lain jera, namun kenyataannya kasus ini masih terulang," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banyumas Choirul Mufied mengatakan, di Kabupaten Banyumas terdapat 12 pabrik jamu yang mencampur produknya dengan obat kimia. "Mengacu surat dari Badan POM, setidaknya ada 12 item pabrik jamu di Banyumas yang melanggar ketentuan," kata dia.
Ketua Koperasi Jamu Sabuk Kuning Banyumas, Mardjono, mengaku belum mendapat surat dari Dinas Kesehatan perihal masalah tersebut. Ia menyatakan, Koperasi Jamu Sabuk Kuning yang memiliki sekitar 60 anggota yang semuanya memproduksi jamu tradisional selama ini berusaha taat pada peraturan pemerintah. Tapi, bisa saja ada jamu palsu yang diproduksi dengan merk dari pabrik yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran. Jamu palsu itu jelas bukan produksi kita dan saya kira jamu palsu itu yangmengandung bahan kimia," kata Mardjono.
Kabupaten Banyumas dan Cilacap selama ini dikenal sebagai sentra industri jamu. Di dua kabupaten tersebut, terdapat sekitar 1.600 pabrik jamu, baik skala besar maupun industri rumah tangga yang dibuat penduduk. Dari jumlah itu, diduga terdapat 50-an jenis/merek jamu yang harus ditarik dari peredaran sesuai dengan surat Badan POM karena mencapur jamunya dengan obat kimia seperti antalgin, parasetamol, dan obat analgesik lainnya.
(Syaiful Amin-Tempo News Room)