Mahfud Md Ingatkan PTUN Jangan Main-main Coba Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Selasa, 6 Februari 2024 11:34 WIB

Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menghadiri acara Tabrak Prof di Yogyakarta Senin petang 5 Februari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md menyoroti langkah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menggugat agar jabatannya sebagai Ketua MK dapat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Mahfud, langkah Anwar itu salah.

"Langkah (Anwar Usman) itu salah lagi, karena PTUN hanya mengadili keputusan Tata Usaha Negara, yang bersifat konkret, individual, dan final," kata Mahfud di acara “Tabrak Prof” di Yogyakarta, Senin malam, 5 Februari 2024.

Keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK, menurut Mahfud, bukan termasuk keputusan Tata Negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.

"Sehingga PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan gugatan Anwar Usman," kata dia.

Penjelasan Mahfud ini menjawab pertanyaan dari salah satu peserta Tabrak Prof mengenai status Gibran setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut dua mendampingi Prabowo Subianto.

Advertising
Advertising

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menuturkan putusan etik DKPP atas KPU yang meloloskan Gibran, kasusnya hampir sama saat polemik di MK bergulir.

"Pengambil keputusan di MK dinyatakan melanggar etika yang sangat berat, sehingga Gibran lolos dengan cara melanggar etika," ujarnya. "Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan tapi yang dihukum (MKMK) adalah siapa-siapa yang melanggar hingga uncle Usman (Anwar Usman, eks Ketua MK) diberhentikan."

Diwartakan Tempo sebelumnya, Anwar yang kini menjadi Hakim Konstitusi itu meminta pembatalan pengangkatan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Paman Gibran itu tengah berupaya menduduki kembali jabatannya sebagai Ketua MK.

Anwar dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, meminta PTUN mengabulkan permohonannya.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,” sebagaimana tertuang dalam situs resmi PTUN, yang dilihat Tempo pada Kamis, 1 Februari 2024.

Selanjutnya: Ia juga meminta penundaan pelaksanaan…

<!--more-->

Ia juga meminta penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk pokok perkara, ia menyatakan pembatalan atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

“Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulisnya.

Anwar juga meminta rehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan. “Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,” ujarnya.

Sebelumnya Anwar telah menggugat Suhartoyo, namun materi gugatan yang dilayangkan Anwar itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.

Anwar juga sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya. Surat keberatan Anwar itu disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023.

Surat keberatan Anwar itu telah dijawab oleh MK pada Kamis 23 November 2023. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRIBADI WICAKSONO | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Saat Mahfud Md Dicecar soal Status Pencalonan Gibran yang Dibayangi Pelanggaran Etik KPU dan MK

Berita terkait

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

1 jam lalu

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penutupan rangkaian puncak HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

9 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

12 jam lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

13 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

17 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

19 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

19 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

23 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya