Kesalahan Etik Ketua KPU Cs, Loloskan Gibran saat Aturan 40 Tahun Masih Berlaku

Reporter

Andika Dwi

Editor

Amirullah

Senin, 5 Februari 2024 17:24 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari berbincang dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pihak teradu pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut dikenakan sanksi berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Adapun empat laporan yang diajukan antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam putusan ini, ketua dan anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

Advertising
Advertising

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim.

Lebih lanjut, menurut para pelapor, Hasyim dan anggota KPU disebut tidak melakukan revisi atau perubahan pada peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perubahan persyaratan usia calon baru dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran Gibran dimulai dan proses pencalonan Gibran tetap diakui sah.

Atas putusan yang telah ditetapkan, DKPP menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Selain itu, DKPP juga mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasi keputusan ini.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis DKPP, pelapor berpendapat tindakan Ketua KPU dan anggota KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pelapor mencurigai bahwa Hasyim dan rekan-rekannya melakukan pembiaran terhadap Gibran untuk mengikuti proses pencalonan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka menilai itu adalah pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres," kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro dalam sidang di DKPP yang disiarkan di channel YouTube DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023.

RIZKY DEWI AYU

Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan

Berita terkait

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

8 jam lalu

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

TKN Prabowo-Gibran resmi membentuk Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Jurus yang sama dengan Jokowi himpun relawan.

Baca Selengkapnya

Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

9 jam lalu

Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

Dalam aksi reuni 411, FPI lakukan beberapa tuntutan antara lain adili Jokowi, tangkap pemilik akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

10 jam lalu

Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

Prabowo dan Jokowi mengobrol sambil santap malam di Angkringan Omah Semar di Solo. Berikut sederet agenda diplomasi meja makan Jokowi-Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

10 jam lalu

Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

Prabowo dan Jokowi enggan mengungkapkan secara gamblang soal isi pertemuannya di Solo pada Ahad malam.

Baca Selengkapnya

Gibran Kunjungan Kerja ke Kalimantan Tengah saat Aksi 411

13 jam lalu

Gibran Kunjungan Kerja ke Kalimantan Tengah saat Aksi 411

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

15 jam lalu

Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

Pertemuan empat mata Prabowo dan Jokowi di Solo pada Ahad malam berlangsung sambil keduanya menikmati makan malam.

Baca Selengkapnya

Meriahnya Acara Aktivasi Alun-Alun Utara Keraton Surakarta yang Dihadiri Gibran, Sempat Ditutup Selama Renovasi

18 jam lalu

Meriahnya Acara Aktivasi Alun-Alun Utara Keraton Surakarta yang Dihadiri Gibran, Sempat Ditutup Selama Renovasi

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara aktivasi alun-alun utara Keraton Surakarta yang diselenggarakan Ahad, 3 November 2024

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

1 hari lalu

Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

Debat kedua Pilkada Jatim ini akan berlangsung di Grand City Convention and Exhibition Surabaya pukul 19.30 WIB

Baca Selengkapnya

Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang

1 hari lalu

Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menikmati suasana malam minggu di kawasan UMKM di Jalan Gatot Subroto, Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 2 November 2024.

Baca Selengkapnya