Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Febriyan

Rabu, 17 Januari 2024 12:37 WIB

Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo bersiap memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras gugatan yang diajukan perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat itu sebagai bentuk intimidasi terhadap para pembela lingkungan.

"Sehingga pembela lingkungan harus menjalani proses di meja hijau," kata Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.

Dimas menyatakan PT JJP mengajukan gugatan setelah Bambang menjadi saksi ahli dalam kasus pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan itu di lahan yang terletak di Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun KontraS, PT JJP meminta Bambang mencabut pernyataan soal hasil analisanya terhadap kebakaran yang menyebabkan hilangnya seribu hektare hutan.

"Saat itu, Bambang menjadi saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Dimas.

PT JJP didenda ratusan miliar

Dalam sidang kasus pembakaran hutan itu, Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan PT JJP bersalah dan menghukumnya denda Rp 1 miliar dalam perkara pidana. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Advertising
Advertising

PT JJP diharuskan membayar ganti rugi pemulihan lingkungan sebesar Rp 29,473 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat putusan itu dengan menghukum PT JJP sebesar Rp 491,025 miliar. Dalam vonisnya Pengadilan Tinggi Jakarta juga melarang PT JJP menanam kembali area yang terbakar.

"Alih-alih patuh pada putusan peradilan sebelumnya, gugatan justru menandai pembangkangan perusahaan pada hukum dan ketidakberpihakan pada lingkungan hidup," ujar Dimas.

Menurut penilaian KontraS, gugatan yang diajukan PT JJP ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit/Litigation Against Public Participation (SLAPP). Menurut Dimas, langkah hukum dari perusahaan sawit ini masuk klasifikasi serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), khususnya di sektor lingkungan.

"Berbagai bentuk serangan dan gangguan tersebut terus terjadi," tutur dia.

Padahal, menurut Dimas, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, telah menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

Dimas mengatakan bahwa seharusnya seorang ahli yang memberikan keterangan di dalam proses persidangan dapat diberikan penghormatan, apresiasi, bahkan perlindungan hukum.

"Sebab, ahli tersebut telah membantu penegakan hukum sesuai keahliannya untuk membuat terang suatu perkara," tutur Dimas.

Desak PN Cibinong tolak gugatan PT JJP

KontraS pun mendesak Pengadilan Negeri Cibinong untuk menolak gugatan PT JJP tersebut. Dia menyatakan PN Cibinong bisa menggunakan perspektif anti-SLAPP untuk menolak gugatan tersebut.

Selain itu, menurut dia, seorang saksi ahli seharusnya diberikan imunitas berupa perlindungan hukum karena menyampaikan keahliannya di bawah sumpah.

Dimas juga menyinggung semangat perlindungan terhadap lingkungan. Dalam perkara semacam ini, menurut dia, kepentingan lingkungan hidup harus diutamakan.

"Sesuai asas in dubio Pro Natura,” ucap dia.

KontraS juga mendesak pemerintah segera merumuskan kebijakan anti-SLAPP hingga ke level teknis untuk melindungi kerja pembela HAM seperti Bambang Hero.

"Khususnya di sektor lingkungan," ucap Dimas.

Berita terkait

Bocoran Struktur 2 Kementerian Pecahan KLHK dan Pemangkasan Produksi iPhone 16 di Top 3 Tekno

17 jam lalu

Bocoran Struktur 2 Kementerian Pecahan KLHK dan Pemangkasan Produksi iPhone 16 di Top 3 Tekno

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memecah lagi atau mengembalikan KLHK menjadi dua kementerian. Tempo dapat bocoran struktur barunya.

Baca Selengkapnya

KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

1 hari lalu

KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

Pemisahan KLHK tercantum dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang dikukuhkan pada 21 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

4 hari lalu

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

5 hari lalu

Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Insiden serangan tawon Vespa kepada manusia dikabarkan sedang marak.

Baca Selengkapnya

KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

8 hari lalu

KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

12 hari lalu

Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.

Baca Selengkapnya

Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

13 hari lalu

Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

Penyelesaian Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) masuk program 100 hari pertama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.

Baca Selengkapnya

KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

13 hari lalu

KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipecah menjadi dua kementerian. Siti Nurbaya mengatakan untuk hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

14 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

KontraS menilai, sebagai seorang menteri, Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan sebuah peristiwa masuk ke kategori pelanggaran HAM berat atau ringan.

Baca Selengkapnya