Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Febriyan

Rabu, 17 Januari 2024 12:37 WIB

Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo bersiap memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras gugatan yang diajukan perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat itu sebagai bentuk intimidasi terhadap para pembela lingkungan.

"Sehingga pembela lingkungan harus menjalani proses di meja hijau," kata Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.

Dimas menyatakan PT JJP mengajukan gugatan setelah Bambang menjadi saksi ahli dalam kasus pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan itu di lahan yang terletak di Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun KontraS, PT JJP meminta Bambang mencabut pernyataan soal hasil analisanya terhadap kebakaran yang menyebabkan hilangnya seribu hektare hutan.

"Saat itu, Bambang menjadi saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Dimas.

PT JJP didenda ratusan miliar

Dalam sidang kasus pembakaran hutan itu, Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan PT JJP bersalah dan menghukumnya denda Rp 1 miliar dalam perkara pidana. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Advertising
Advertising

PT JJP diharuskan membayar ganti rugi pemulihan lingkungan sebesar Rp 29,473 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat putusan itu dengan menghukum PT JJP sebesar Rp 491,025 miliar. Dalam vonisnya Pengadilan Tinggi Jakarta juga melarang PT JJP menanam kembali area yang terbakar.

"Alih-alih patuh pada putusan peradilan sebelumnya, gugatan justru menandai pembangkangan perusahaan pada hukum dan ketidakberpihakan pada lingkungan hidup," ujar Dimas.

Menurut penilaian KontraS, gugatan yang diajukan PT JJP ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit/Litigation Against Public Participation (SLAPP). Menurut Dimas, langkah hukum dari perusahaan sawit ini masuk klasifikasi serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), khususnya di sektor lingkungan.

"Berbagai bentuk serangan dan gangguan tersebut terus terjadi," tutur dia.

Padahal, menurut Dimas, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, telah menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

Dimas mengatakan bahwa seharusnya seorang ahli yang memberikan keterangan di dalam proses persidangan dapat diberikan penghormatan, apresiasi, bahkan perlindungan hukum.

"Sebab, ahli tersebut telah membantu penegakan hukum sesuai keahliannya untuk membuat terang suatu perkara," tutur Dimas.

Desak PN Cibinong tolak gugatan PT JJP

KontraS pun mendesak Pengadilan Negeri Cibinong untuk menolak gugatan PT JJP tersebut. Dia menyatakan PN Cibinong bisa menggunakan perspektif anti-SLAPP untuk menolak gugatan tersebut.

Selain itu, menurut dia, seorang saksi ahli seharusnya diberikan imunitas berupa perlindungan hukum karena menyampaikan keahliannya di bawah sumpah.

Dimas juga menyinggung semangat perlindungan terhadap lingkungan. Dalam perkara semacam ini, menurut dia, kepentingan lingkungan hidup harus diutamakan.

"Sesuai asas in dubio Pro Natura,” ucap dia.

KontraS juga mendesak pemerintah segera merumuskan kebijakan anti-SLAPP hingga ke level teknis untuk melindungi kerja pembela HAM seperti Bambang Hero.

"Khususnya di sektor lingkungan," ucap Dimas.

Berita terkait

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

4 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

14 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

15 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

15 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

16 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

21 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

23 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

24 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

24 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

25 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya