Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materil Kewenangan Kejaksaan dalam Kasus Tipikor, Kejagung : Sudah Final

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Febriyan

Rabu, 17 Januari 2024 11:28 WIB

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. MK menolak uji materi yang diajukan oleh M Yasin Djamaludin tersebut.

Ketut mengapresiasi putusan MK tersebut. Dia menilai putusan itu mempertegas kewenangan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi. Ketut pun menyatakan bahwa putusan itu bersifat final dan mengikat sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan pemohon.

"Sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," kata Ketut Sumendana dalam rilis resminya pada Rabu, 17 Januari 2024.

Ketut juga mengatakan, dalam poin pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi mengambil dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan.

"Pertama, Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy. Lalu, Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus," kata dia.

Advertising
Advertising

Kemudian, Ketut mengatakan dalam dalil yang disampaikan juga mengenai Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Dia juga menyatakan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tidak mengganggu proses check and balance.

MK membacakan putusan uji materi tersebut pada Selasa 16 Januari 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Latar belakang gugatan

M Yasin Djamaludin merupakan seorang pengacara. Dia menggugat kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara tindak pidana korupsi setelah merasa dua kliennya dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Kedua klien Yasin itu adalah Pelaksana tugas Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pembelian pesawat serta helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Silvi juga diketahui sebagai kakak ipar dari Johanes.

Dalam kasus ini, Kejati Papua mendakwa Johanes menunjuk PT Asian One Air secara langsung, tanpa melalui tender dalam proyek dengan anggaran Rp 85 miliar itu. Kejaksaan menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.

Akan tetapi keduanya kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura pada November 2023. M Yasin Djamaludin mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2023, sebelum kasus kedua kliennya masuk ke pengadilan.

Berita terkait

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

33 menit lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

1 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

9 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya