Soal Laporan Terhadap Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu Maluku: Memenuhi Syarat

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Rabu, 17 Januari 2024 09:48 WIB

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menemui sejumlah tokoh masyarakat dalam safari politik ke Maluku, Senin, 8 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming

TEMPO.CO, Ambon - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, 8 Januari lalu. Mereka pun akan segera memproses laporan tersebut.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan pihaknya menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formil maupun materiil. Dia pun menyatakan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu memutuskan untuk menerima laporan itu.

"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair di Kota Ambon, Rabu, 17 Januari 2024.

Dia menyatakan pelapor telah memenuhi syarat formil yang meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian. Sementara syarat materiil yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

"Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu," kata Subair.

Proses selanjutnya

Advertising
Advertising

Subair menyatakan Bawaslu Maluku akan menerukan laporan itu dengan menuangkannya ke Formulir B2 untuk kemudian diregistrasikan. Proses itu, menurut dia, kemungkinan akan memakan waktu dua hari.

Setelah itu, Bawaslu akan melakukan pengkajian selama tujuh hari. Apabila mereka merasa masih memerlukan data-data dan informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.

"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," kata dia.

Subair menyatakan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi soal masalah ini dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye Gibran Rakabuming pada 8 Januari lalu. Selain itu, Bawaslu juga akan mengundang saksi ahli.

Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman, pihaknya juga akan mengkaji apakah ada pelanggaran pidana dalam kampanye pendamping calon presiden Prabowo Subianto itu. Jika ditemukan pidana pemilu, menurut Astuti, maka Bawaslu Maluku akan maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," ucap Astuti.

Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran karena melibatkan sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon dalam kampanyenya 8 Agustus lalu. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.

Berita terkait

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 jam lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

18 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

20 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

2 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

3 hari lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya