Ahli Hukum Trisakti Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

Reporter

Yuni Rohmawati

Sabtu, 25 November 2023 13:50 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak boleh mengabulkan gugatan yang dilanyangkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usaman kepada Ketua MK terpilih Suhartoyo. Sebab, kata dia, mekanisme pengangkatan Suhartoyo telah melalui mekanisme yang sah.

"Pemilihan Ketua MK itu ada mekanismenya sendiri dan itu sudah dilalui tanpa ada keberatan termasuk dari Anwar Usman sendiri. Pengangkatan Suhartoyo melalui Keputusan Presiden (Keppres) juga sudah legal karena didasarkan pada mekanisme pengangkatan yang sah dan juga diikuti oleh AU," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Tempo pada Sabtu, 25 November 2023.

Diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak memiliki legal standing. Ia juga mengatakan, aksi Anwar Usman adalah bentuk tidak terimanya terhadap pengangkatan Suhartoyo.

"Gugatan di PTUN itu apakah AU punya legal standing? Artinya Keppres pengangkatan Suhartoyo itu mengakibatkan kerugian bagi AU," katanya.

Dinilai tak punya sikap kenegarawan

Advertising
Advertising



Menurut Fickar, gugatan Anwar Usman ke PTUN merupakan hal yang terkesan berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan sebagai Hakim MK.

"Jadi langkah Anwar Usman menggugat ke PTUN selain tidak berdasar juga terkesan lebay. Ini juga menjadi indikasi Anwar Usman itu tidak punya sikap kenegarawanan sebagai hakim MK. Sebaiknya AU nengundurkan diri saja karena sudah mencemarkan nama baik institusi profesi hakim MK," kata Fickar.

Fickar juga mengatakan, Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Namun, ia masih mempunyai status sebagai Hakim MK. Namun, Fickar mengatakan, Anwar Usman sudah tidak memenuhi kriteria persyaratan sebagai Hakm MK.

"Anwar Usman juha sudah tidak menenuhi kriteria persyaratan hakim MK, dengan menggugat ke PTUN, itu artinya sudah memprivatisasi profesi hakim MK, jadi memang sudah tidak pantas menjadi Hakim MK sebagaimana pendapat MKMK Prof. Bintan Saragih," kata Fickar.

Pilihan Editor: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

10 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

2 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya