Wamendes Paiman Raharjo Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Rapat Pemenangan Pasangan Prabowo-Gibran
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Febriyan
Sabtu, 4 November 2023 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Firma hukum Themis Indonesia melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ini merupakan laporan kedua terhadap Paiman dalam beberapa hari terakhir.
Paiman sebelumnya dinilai menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Themis Indonesia mengatakan langkah Paiman mengumpulkan sejumlah orang untuk mendukung pasangan calon presiden Prabowo-Gibran sebagai pelanggaran serius, pelanggaran administrasi pemilu. Hal itu, menurut mereka, melanggar Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Paiman Rahardjo harusnya tak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman, sangat mengkhawatirkan,” kata mereka melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 4 November 2023.
Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu sendiri berbunyi: "Pejabat negara, Pejabat struktural dan Pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu,
sebelum, selama dan sesudah masa kampanye"
Menurut mereka, posisi Paiman sebagai pejabat negara yang memegang anggaran dan program pemerintah berpotensi melakukan penyalahgunaan.
“Fakta bahwa Prabowo adalah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi, serta Gibran merupakan putra Presiden Jokowi adalah benang merah yang berpotensi memicu pelanggaran yang jauh lebih sistematis, terstruktur, dan masif,” ujar mereka.
Paiman dianggap melakukan pelangagran administrasi
Themis Indonesia menilai hal ini sebagai pelanggaran administrasi pemilu, bukan pelanggaran pidana atau etik. Karena itu, mereka menilai hal itu melaporkan masalah ini ke Bawaslu.
“Kami mendesak Bawaslu untuk serius melakukan kajian, pemeriksaan, memanggil, dan menelusuri pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Paiman Rahardjo,” katanya.
Mereka juga mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan seluruh pejabat negara untuk tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan, program, dan anggaran pemerintah untuk peserta pemilu tertentu.
“Mendesak DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat pemerintah, dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara untuk kepentingan peserta pemilu tertentu,” ujar mereka.
Selanjutnya, video Paiman pimpin rapat pemenangan Prabowo-Gibran tersebar luas