Anies Baswedan Siap Reformasi Aturan Pendanaan Partai Politik, Segini Parpol Dapat Dana dari APBN - APBD

Kamis, 2 November 2023 19:15 WIB

Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan materi dalam US-Indonesia Investment Summit di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Acara bertema Mapping the Legacy, Navigating the Culture itu membahas rekomendasi iklim investasi Indonesia usai era pemerintahaan Presiden Joko Widodo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Anies Baswedan mengatakan dirinya akan mereformasi aturan pendanaan partai politik jika terpilih pada Pilpres 2024. Alasannya, partai politik harus terus dibiayai agar tetap bisa beroperasi. Anies kemudian mengibaratkan sistem partai dengan perusahaan yang memiliki beban operasional. “Itu semua membutuhkan biaya,” ujar Anies pada 24 Oktober 2023

Menurut Anies, reformasi aturan pendanaan partai politik bertujuan untuk meringankan beban biaya orang di dalam suatu partai politik. “Ini yang perlu reform. Apakah nanti negara membiayai sebagian, membiayai sepenuhnya, dan lain-lain, itu menjadi bagian diskusi yang harus dilakukan,” ujar Anies.

Aturan Sumber Dana dan Pendanaan Partai Politik

Aturan sumber dana partai politik tercantum pada UU Nomor 2 Tahun 2008. Mengutip aceh.bpk.go.id, pendapatan atau sumber dana partai politik disebutkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam pasal tersebut, sumber dana partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk sumber dari iuran anggota tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah besaran yang harus diberikan oleh seorang anggota kepada Partai Politiknya termasuk batas besaran maksimalnya.

Advertising
Advertising

Aturan untuk sumber kedua, yaitu sumbangan sah menurut hukum diatur pada Pasal 35 UU No 2 Tahun 2011. Pasal tersebut menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Sementara itu, untuk sumber terakhir memiliki pengaturan yang cukup rumit dalam pembagian, pemakaian, dan pertanggungjawabannya. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional

Penggunaan dana tersebut juga dibatasi. Bantuan dari APBN/APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik minimal 60 persen dan operasional sekretariat partai politik. Jadi, bantuan APBN/APBD kiranya hanya digunakan 40 persen paling banyak untuk kegiatan operasional sekretariat.

Di sisi lain, sumber dana partai politik yang dilarang tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Di dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa partai politik dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak yang tidak mencantumkan identitas yang jelas; Dilarang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, partai politik juga dilarang meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya; dan Dilarang menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.


ANANDA RIDHO SULISTYA | MOH KHORY ALFARIZY | TIKA AYU

Pilihan Editor: Anies Baswedan akan Reformasi Aturan Pembiayaan Partai Politik Jika Menjadi Presiden

Berita terkait

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

3 jam lalu

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

Pemerintah menetapkan 16 PSN baru pada 2024 yang akan diteruskan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sektor apa yang akan mendominasi?

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

5 jam lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

7 jam lalu

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

1 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

1 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

1 hari lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

1 hari lalu

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

Pengamat kebijakan publik Univesitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak ada urgensi pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan dalam pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

1 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

Ekonom menaksir beban anggaran pemberian makan siang gratis beserta susu setara 4-5 persen belanja pemerintah pusat pada APBN 2025

Baca Selengkapnya

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

1 hari lalu

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.

Baca Selengkapnya