Mahkamah Konstitusi Dinilai Melunak Soal Legal Standing dalam Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Febriyan

Selasa, 17 Oktober 2023 16:42 WIB

Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin, 16 Oktober 2023. Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Mahkamah Konstitusi melunak soal kedudukan hukum atau legal standing pemohon dalam uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang telah diterima sebagian pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. Mereka menilai pemohon, mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A, tak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan uji materi tersebut.

"MK yang biasanya ketat memeriksa legal standing, justru melunak menerima kedudukan hukum pemohon," kata koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Koalisi menilai kedudukan Almas lemah karena hanya bersandar pada keinginannya untuk menjadi presiden dan terinspirasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka menyatakan hal itu setelah melihat penjelasan legal standing Almas yang hanya terdiri dalam 3 halaman saja dalam permohonan gugatan itu.

Tak ada kerugian konstitusional bagi Almas

Menurut mereka, Almas tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang dia alami dengan adanya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Mereka menyatakan basis kerugian Almas hanya dilandaskan pada kekagumannya kepada Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo yang tidak bisa menjadi cawapres akibat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.

Dalil tersebut, kata mereka, tidak memiliki hubungan langsung dengan Almas Tsaqibbirru sebagai pemohon. Berbeda jika uji materi itu diajukan oleh Gibran. Sebab kerugian konstitusional dialami secara langsung sebagai pemohon.

Advertising
Advertising

"Penjelasan kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon," kata organisasi itu.

Artinya, menurut mereka, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan.

"Sehingga legal standing-nya menjadi lemah," ujar mereka.

Selanjutnya, MK disebut inkonsisten terhadap putusannya sendiri

<!--more-->

Dengan dikabulkannya uji materi itu, Koalisi Masyarakat Sipil pun menilai MK inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Mereka menyinggung soal putusan MK yang menegaskan bahwa pemohon harus memiliki kerugian konstitusional secara langsung terhadap undang-undang yang akan mereka ajukan.

"Hal ini tentu inkonsisten dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual," tutur mereka.

Mereka juga mengatakan Almas bukan orang berusia cukup untuk menjadi calon kepala daerah. Bukan seorang kepala daerah, anggota legislatif, dan bahkan tidak menjadi calon peserta pemilu. Namun, MK dengan mudah memberi jalan lapang buat bagi Almas memenuhi syarat jadi pemohon.

"Sungguh pertimbangan sangat memalukan dan melecehkan akal sehat," kata Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi ini, terdiri dari Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan keputusan gugatan uji materi soal syarat batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin. Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan itu, seseorang yang berusia 40 tahun namun pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, bisa menjadi capres dan cawapres.

Putusan itu membuka peluang bagi Gibran untuk ikut bertarung karena usianya masih 36 tahun namun saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Nama Gibran Rakabuming Raka sendiri belakangan kencang diusulkan untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Golkar sendiri merupakan anggota dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo sebagai capres.

Berita terkait

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

21 menit lalu

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.

Baca Selengkapnya

Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

26 menit lalu

Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

1 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.

Baca Selengkapnya

Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

10 jam lalu

Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan Presiden Jokowi terus mendorong inovasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

11 jam lalu

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi debat perdana 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

11 jam lalu

Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

Berbagai fasilitas mewah yang akan ditinggalkan Jokowi setelah pulang ke Solo.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

11 jam lalu

Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

Jokowi minta maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya sebagai presiden dan menyatakan penyesalannya jika ada kebijakan yang kurang berkenan.

Baca Selengkapnya

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

12 jam lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

12 jam lalu

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

13 jam lalu

Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

Kaesang mengatakan kedatangannya ke Kota Malang bukan untuk berkampanye.

Baca Selengkapnya