Pernyataan Jokowi soal Putusan MK dan Peluang Gibran Jadi Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 10:17 WIB

Jokowi Klaim Tak Campuri Penentuan Gibran Rakabuming jadi Cawapres

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pernyataan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Jokowi mengatakan sebenarnya ia tidak ingin mengomentari hal ini. Ia meminta urusan ini ditanya langsung ke MK.

“Nanti bisa disalah mengerti ,seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, Cina, Senin, 16 Oktober 2023. "Silahkan juga pakar hukum yang menilainya.”

Soal peluang Gibran jadi cawapres

Terkait Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres, Jokowi kembali mengulangi pernyataannya soal tak ikut campur dalam penentuan pasangan capres-cawapres oleh partai politik (parpol).

"Itu (penentuan calon presiden dan calon wakil presiden) wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi masih dalam keterangan persnya, Senin, 16 Oktober 2023, seperti dilansir dari Tempo.

Advertising
Advertising

Diketahui, Jokowi tengah berada di Beijing, Cina, pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. Jokowi terbang ke negara tirai bambu itu pada Senin pagi, sebelum MK membacakan putusan soal batas usia capres-cawapres.

Putusan MK buka peluang untuk Gibran

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal syarat usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materiil tersebut.

MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.

Alhasil, dengan putusan itu semua mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.

Selanjutnya: Putusan MK disebut membuka…

Berita terkait

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

1 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

2 jam lalu

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

3 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

3 jam lalu

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

4 jam lalu

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI dan peserta reuni aksi 411 menyatakan siap membela dan mendukung Prabowo bila mengabulkan ketiga tuntutan tersebut.

Baca Selengkapnya

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

5 jam lalu

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

TKN Prabowo-Gibran resmi membentuk Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Jurus yang sama dengan Jokowi himpun relawan.

Baca Selengkapnya

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

6 jam lalu

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.

Baca Selengkapnya

Profil FPI Inisiasi Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa, Apa Beda dengan FPI Sebelumnya?

6 jam lalu

Profil FPI Inisiasi Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa, Apa Beda dengan FPI Sebelumnya?

Front Persaudaraan Islam (FPI) dan ormas Islam lainnya menggelar aksi reuni 411 di Istana Merdeka. Apa bedanya dengan Front Pembela Islam dahulu?

Baca Selengkapnya