Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Jumat, 13 Oktober 2023 09:31 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Oktober 2016 atau 7 tahun silam, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo untuk kembali mengusut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Perintah itu menyusul permintaan Komisi Informasi Publik atau KIP agar Pemerintah segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir kepada masyarakat.

“Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 12 September 2023.

KIP menilai hasil penyelidikan TPF Munir tersebut sebagai informasi penting yang harus diketahui publik. Namun di sisi lain, Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara Alexander Lay mengatakan mereka tak mengetahui keberadaan dokumen. Sehingga, kata dia, tak mungkin mengumumkan isi dokumen ke publik.

“Kemensetneg tidak memiliki dokumen laporan TPF,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.

Menurut Alexander, Setneg telah mencari tahu di internal kementerian ihwal dokumen tersebut, tapi tidak juga didapatkan. Menurut dia, sepanjang masa kerja TPF Munir, Setneg tidak pernah dilibatkan. “Kami tidak mengurus administrasi penerbitan Keppres (Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004), tidak juga terlibat dalam interaksi dengan TPF,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK KIP terkait kasus Munir menetapkan 4 hal, Pertama, Pemerintah Indonesia untuk segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF Munir Kepada masyarakat. Kedua, hasil penyelidikan TPF Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik.

Ketiga, memerintahkan termohon, yakni Setneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik melalui media elektronik dan non-elektronik yang dikelola oleh termohon. Keempat, memerintahkan termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ketika itu, menurut Johan, Jokowi turut memerintahkan Jaksa Agung supaya mencari tahu sejauh mana penyelesaian kasus Munir telah dilakukan oleh pemerintahan terdahulu. Tujuannya, guna mencari tahu apakah ada bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Johan menambahkan, Presiden Jokowi ingin menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di masa lalu, termasuk kasus Munir.

Selanjutnya: Adakah hasil Jokowi menyelesaikan kasus pembunuhan Munir?

<!--more-->

Adakah Hasil Jokowi Menyelesaikan Kasus Pembunuhan Munir?

Penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia masa lalu merupakan komitmen Jokowi saat maju jadi Capres pada Pilpres 2014. Pada awal Desember tahun itu, kurang dari sebulan sejak dia dilantik sebagai Presiden RI, Jokowi mengatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan terkait itu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Kebijakan ini termasuk mengusut aktor intelektual pembunuhan aktivis anti-militer Munir pada 2004.

“Tapi kita harus hati-hati. Kita lihat dulu perangkat regulasi yang ada,” kata Andi di kawasan Monumen Nasional, Senin, 1 Desember 2014.

Andi menyatakan Jokowi masih memegang teguh komitmen yang dijanjikannya saat masa kampanye soal kasus HAM. Menurut Andi, koordinasi di tingkat menteri dan aparat akan segera digelar antara Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy.

“Ini kan jaksa agung baru dilantik. Nanti pasti ada koordinasi untuk mempelajari apa yang bisa dilakukan dalam kasus HAM,” kata Andi ketika itu.

Namun, pada September 2015, Jaksa Agung HM Prasetyo justru menganggap kasus Munir telah selesai. Alasannya, Prasetyo menilai tersangka pembunuhan yaitu pilot Garuda Indonesia Pollycarpus telah dihukum. Sehingga, pihaknya menilai kasus ini tak perlu diangkat kembali. Hal itu diungkapkan Prasetyo disela-sela rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2015 silam.

“Loh kan sudah selesai Pollycarpus dihukum, sementara saru lagi Muchdi PR kan bebas,” katanya.

Dinukil dari Bantuanhukum.or.id, kemudian pada medio 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui KIP mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Kontras telah melayangkan permohonan informasi publik tentang laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir terhadap Kementerian Sekretariat Negara RI sebanyak dua kali.

KIP pada Senin, 10 Oktober 2016, memenangkan gugatan LBH Jakarta dan KontraS ke Kementerian Sekretaris Negara perihal temuan TPF atas kematian aktivis HAM, Munir Thalib. KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka hasil temuan TPF tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Saat itulah terungkap bahwa dokumen TPF Munir hilang. Mensesneg menyatakan tidak memegang dokumen tersebut.

Saat mendapat perintah dari Jokowi ihwal mengusut kembali kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Kejaksaan Agung menegaskan kewenangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir adalah kepolisian. Sedangkan kejaksaan hanya bertugas mencari dokumen hasil investigasi tim pencari fakta. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

“Kalau penyelidikan itu domainnya polisi bukan kejaksaan, kalau memang ada berkas tambahan baru atau perkembangan baru, baru kami menindaklanjuti. Kami hanya bertugas mencari barang itu,” katanya, dikutip dari Antara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | FRANSISCO ROSARIANS | ADITYA BUDIMAN | YUDONO YANUAR AKHMADI | RICHARD ANDIKA

Pilihan Editor: 7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Berita terkait

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

1 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

2 jam lalu

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

3 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

3 jam lalu

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

4 jam lalu

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

4 jam lalu

Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

Dituding memiliki jam tangan senilai Rp 1 miliar, Jaksa Agung Muda Abdul Qohar akui harganya Rp 4 juta. Lantas, berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

4 jam lalu

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI dan peserta reuni aksi 411 menyatakan siap membela dan mendukung Prabowo bila mengabulkan ketiga tuntutan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

5 jam lalu

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya