Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 13 Oktober 2023 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Oktober 2016 atau 7 tahun silam, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo untuk kembali mengusut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Perintah itu menyusul permintaan Komisi Informasi Publik atau KIP agar Pemerintah segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir kepada masyarakat.
“Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 12 September 2023.
KIP menilai hasil penyelidikan TPF Munir tersebut sebagai informasi penting yang harus diketahui publik. Namun di sisi lain, Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara Alexander Lay mengatakan mereka tak mengetahui keberadaan dokumen. Sehingga, kata dia, tak mungkin mengumumkan isi dokumen ke publik.
“Kemensetneg tidak memiliki dokumen laporan TPF,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Menurut Alexander, Setneg telah mencari tahu di internal kementerian ihwal dokumen tersebut, tapi tidak juga didapatkan. Menurut dia, sepanjang masa kerja TPF Munir, Setneg tidak pernah dilibatkan. “Kami tidak mengurus administrasi penerbitan Keppres (Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004), tidak juga terlibat dalam interaksi dengan TPF,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK KIP terkait kasus Munir menetapkan 4 hal, Pertama, Pemerintah Indonesia untuk segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF Munir Kepada masyarakat. Kedua, hasil penyelidikan TPF Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik.
Ketiga, memerintahkan termohon, yakni Setneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik melalui media elektronik dan non-elektronik yang dikelola oleh termohon. Keempat, memerintahkan termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ketika itu, menurut Johan, Jokowi turut memerintahkan Jaksa Agung supaya mencari tahu sejauh mana penyelesaian kasus Munir telah dilakukan oleh pemerintahan terdahulu. Tujuannya, guna mencari tahu apakah ada bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Johan menambahkan, Presiden Jokowi ingin menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di masa lalu, termasuk kasus Munir.
Selanjutnya: Adakah hasil Jokowi menyelesaikan kasus pembunuhan Munir?
<!--more-->
Adakah Hasil Jokowi Menyelesaikan Kasus Pembunuhan Munir?
Penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia masa lalu merupakan komitmen Jokowi saat maju jadi Capres pada Pilpres 2014. Pada awal Desember tahun itu, kurang dari sebulan sejak dia dilantik sebagai Presiden RI, Jokowi mengatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan terkait itu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Kebijakan ini termasuk mengusut aktor intelektual pembunuhan aktivis anti-militer Munir pada 2004.
“Tapi kita harus hati-hati. Kita lihat dulu perangkat regulasi yang ada,” kata Andi di kawasan Monumen Nasional, Senin, 1 Desember 2014.
Andi menyatakan Jokowi masih memegang teguh komitmen yang dijanjikannya saat masa kampanye soal kasus HAM. Menurut Andi, koordinasi di tingkat menteri dan aparat akan segera digelar antara Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy.
“Ini kan jaksa agung baru dilantik. Nanti pasti ada koordinasi untuk mempelajari apa yang bisa dilakukan dalam kasus HAM,” kata Andi ketika itu.
Namun, pada September 2015, Jaksa Agung HM Prasetyo justru menganggap kasus Munir telah selesai. Alasannya, Prasetyo menilai tersangka pembunuhan yaitu pilot Garuda Indonesia Pollycarpus telah dihukum. Sehingga, pihaknya menilai kasus ini tak perlu diangkat kembali. Hal itu diungkapkan Prasetyo disela-sela rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2015 silam.
“Loh kan sudah selesai Pollycarpus dihukum, sementara saru lagi Muchdi PR kan bebas,” katanya.
Dinukil dari Bantuanhukum.or.id, kemudian pada medio 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui KIP mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Kontras telah melayangkan permohonan informasi publik tentang laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir terhadap Kementerian Sekretariat Negara RI sebanyak dua kali.
KIP pada Senin, 10 Oktober 2016, memenangkan gugatan LBH Jakarta dan KontraS ke Kementerian Sekretaris Negara perihal temuan TPF atas kematian aktivis HAM, Munir Thalib. KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka hasil temuan TPF tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Saat itulah terungkap bahwa dokumen TPF Munir hilang. Mensesneg menyatakan tidak memegang dokumen tersebut.
Saat mendapat perintah dari Jokowi ihwal mengusut kembali kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Kejaksaan Agung menegaskan kewenangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir adalah kepolisian. Sedangkan kejaksaan hanya bertugas mencari dokumen hasil investigasi tim pencari fakta. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.
“Kalau penyelidikan itu domainnya polisi bukan kejaksaan, kalau memang ada berkas tambahan baru atau perkembangan baru, baru kami menindaklanjuti. Kami hanya bertugas mencari barang itu,” katanya, dikutip dari Antara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | FRANSISCO ROSARIANS | ADITYA BUDIMAN | YUDONO YANUAR AKHMADI | RICHARD ANDIKA
Pilihan Editor: 7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong