Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

Selasa, 29 Agustus 2023 17:01 WIB

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit kasus pidana di negeri ini diwarnai dengan putusan ‘unik’. Vonis yang diberikan kepada terpidana menjadi lebih enteng sebab alasan tertentu. Lazimnya hukuman jadi ringan karena pesakitan bersikap kooperatif. Tetapi ada pula diskon pidana karena faktor di luar ketentuan hukum.

Baru-baru ini misalnya, Mahkamah Agung atau MA mengkorting hukuman mati untuk Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. Alasannya? Eks Kadiv Propam Polri itu telah mengabdi selama 30 tahun. Selain Ferdy Sambo, Tempo.co telah merangkum sejumlah kasus yang mendapat putusan ‘unik’. Berikut ulasannya, dihimpun dari berbagai sumber:

Terpidana hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas

1. Ferdy Sambo, dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup karena pengabdian 30 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023 lalu. Namun, belakangan MA mengubah putusan terhadap Eks Kadiv Propam Polti itu di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan vonis terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Advertising
Advertising

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kala itu MA tak lekas menjelaskan alasan pemotongan hukuman. Barulah baru-baru ini terungkap alasan diskon pidana tersebut. Dalam salinan amar putusan, tiga dari lima hakim agung setuju mengubah vonis. Sementara dua lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Para hakim agung yang mengubah hukuman berpendapat, peristiwa pembunuhan Brigadir J dipicu peristiwa Magelang yang dianggap sebagai pemicu awal kemarahan terdakwa.

“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” tulis amar putusan yang diunggah di situs MA, Senin 28 Agustus 2023.

Majelis hakim juga mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo saat mengabdi sebagai Kadiv Propam Polri dan sebagai anggota kepolisian selama sekitar 30 tahun ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air. Amar putusan juga menyebut alasan yang meringankan Ferdy Sambo karena tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” tulis amar putusan tersebut.

2. Putri Candrawathi, diskon masa tahanan karena pengadilan tingkat pertama dinilai tak pertimbangkan hal yang meringankan

MA juga telah mengubah hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Alasannya, Putri dinilai bukan sebagai inisiator dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim berpendapat putusan pengadilan tingkat awal kurang mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan.

“Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara Nomor: 816 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin.

Majelis hakim juga berpendapat, dari segi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatannya, Putri bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena, menurut majelis hakim yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo. Majelis hakim mengatakan Richard sebagai pelaku pembunuhan telah dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun serta telah berkekuatan hukum tetap.

“Maka dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun. Menurut Majelis Hakim, sedikitnya ada lima hal yang memberatkan hukuman istri Ferdy Sambo itu. Beberapa di antaranya, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan diri sebagai korban.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.

Selanjutnya; Siapa yang diringankan vonis hukumannya karena alasan mendapat hujatan warganet?

<!--more-->

3. Eks Mensos Juliari Batubara, dihukum ringan karena mendapat hujatan netizen

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah mengetuk palu dalam perkara korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam putusannya, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Saat membacakan putusan, hakim menyebut pertimbangan hukum yang meringankan Juliari. Salah satu penyebab keringanan itu ialah karena terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat, khususnya netizen. Padahal, hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menuturkan saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.

Pernyataan Juliari ihwal menerima cacian dari publik disampaikan saat membacakan pleidoi, Senin, 9 Agustus 2021. Koruptor itu bahkan meminta hakim membebaskan dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Menurut dia, putusan majelis hakim dapat membebaskan dirinya dan keluarganya dari derita. Di depan majelis hakim, Juliari bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.

“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” ujarnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai alasan meringankan majelis hakim dalam putusan tersebut terlalu mengada-ada. Menurutnya, dari putusan tersebut, masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan. Hujatan semacam itu merupakan hal yang wajar mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari.

“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” ujar Kurnia menanggapi vonis terhadap Juliari Batubara.

4. Dua polisi penganiaya jurnalis Tempo, divonis penjara tapi tak ditahan: masih dibutuhkan jasanya

Dilansir dari ANTARA, dua polisi selaku terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022. Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Meski diputus bersalah, namun hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan. Tak hanya itu putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai putusan hakim tersebut. Namun dia mempertanyakan mengapa majelis hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

“Putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan teman-teman lawyer,” ujarnya usai menghadiri persidangan kasus ini di PN Surabaya.

5. Rachel Venya dan Gaga Muhammad, dihukum ringan karena bersikap sopan

Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat saat pandemi Covid-19. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, dia tak ditahan. Rachel menjalani sidang kasus kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan cara Rachel dkk kabur dari karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari AS. Rachel disebut kabur dibantu orang lain guna memuluskan aksinya. Terungkap ada duit Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel untuk kabur dari karantina. Kendati terbukti melakukan suap, Rachel tak dipenjara.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan adalah mengakui perbuatan hingga berlaku sopan di sidang. Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah karena Rachel Vennya merupakan public figure. Kala itu, pertimbangan meringankan berupa sikap sopan ramai disorot publik. Tak sedikit yang menyindir dan menyebut aman berbuat pidana asal sopan di persidangan.

Pertimbangan meringankan karena ‘sopan’ ramai lagi setelah putusan sidang terhadap Gaga Muhammad. Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. Salah satu pertimbangan meringankan yang dipakai jaksa adalah Gaga Muhammad bersikap sopan di sidang dan masih muda. Padahal terdakwa terbukti bersalah mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Laura meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan beberapa waktu di rumah sakit.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

1 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

10 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

10 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

10 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

12 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

12 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

12 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

13 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

15 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya