Bupati Purwakarta Mundur karena Nyaleg, Begini Prosedur Kepala Daerah Mengundurkan Diri

Minggu, 27 Agustus 2023 13:01 WIB

Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya maju dalam kontestasi Pemilu calon legislatif pada 2024 mendatang.

Anne dan Aming telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Purwakarta. Lantas, bagaimana prosedur mengundurkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah? Simak informasi berikut.

Prosedur mengundurkan diri para pejabat publik

Menjelang pemilu 2024, kampanye para kontestasi peserta pemilu akan berlangsung ramai. Bahkan tak ayal ada pejabat publik yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri dalam pemilu 2024 mendatang, termasuk Anne Ratna Mustika dan H. Aming.

Hal serupa pernah dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada 2014 lalu ketika dirinya maju sebagai Capres RI dan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Advertising
Advertising

Pejabat publik sendiri merupakan jabatan yang diperoleh dari hasil pilihan langsung rakyat melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pejabat publik meliputi anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah. Pada ajang pemilu, ada kemungkinan pejabat publik tersebut akan mengundurkan diri untuk kemudian mencalonkan dirinya pada jabatan lebih tinggi.

Peraturan tentang pengunduran diri tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut mengatur ketentuan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada bab 2 pasal 4 untuk Gubernur, pasal 5 untuk Bupati, dan pasal 6 untuk Kepala Desa. Jika yang mengundurkan diri yakni Gubernur, maka surat pengunduran diri disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi.

Sedangkan untuk Bupati kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa. Surat pengunduran diri yang masuk tidak dapat ditarik kembali dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD masing-masing wilayah dengan melakukan rapat atau sidang paripurna sebelum nantinya akan diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur.

Barulah kemudian Kemendagri akan mengeluarkan SK pemberhentian dalam tempo paling lambat satu hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pasal 40 Ayat 2b.

Ketentuan mengundurkan diri kepala daerah

Pada dasarnya ketentuan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tepatnya pada pasal 29 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

Lalu ayat 3 menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan wakilnya, H. Aming dianggap telah menenuhi persyaratan sebagai Daftar Calon Sementara pada Pileg 2024. Hal ini akhirnya membuat keduanya akan resmi mengundurkan diri pada 20 September mendatang.

Pilihan Editor: Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Berita terkait

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

1 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

2 jam lalu

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

3 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

3 jam lalu

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

4 jam lalu

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI dan peserta reuni aksi 411 menyatakan siap membela dan mendukung Prabowo bila mengabulkan ketiga tuntutan tersebut.

Baca Selengkapnya

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

5 jam lalu

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

TKN Prabowo-Gibran resmi membentuk Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Jurus yang sama dengan Jokowi himpun relawan.

Baca Selengkapnya

Profil FPI Inisiasi Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa, Apa Beda dengan FPI Sebelumnya?

6 jam lalu

Profil FPI Inisiasi Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa, Apa Beda dengan FPI Sebelumnya?

Front Persaudaraan Islam (FPI) dan ormas Islam lainnya menggelar aksi reuni 411 di Istana Merdeka. Apa bedanya dengan Front Pembela Islam dahulu?

Baca Selengkapnya

Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

6 jam lalu

Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

Dalam aksi reuni 411, FPI lakukan beberapa tuntutan antara lain adili Jokowi, tangkap pemilik akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya