Airlangga Tak Hadiri Pemeriksaan, Kejagung Bakal Panggil Kembali pada Senin

Rabu, 19 Juli 2023 07:00 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI akan kembali memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil Airlangga sebagai saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng dengan tiga tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan Airlangga tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan pada pukul 15.00 WIB. Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak memberikan penjelasan alasan ketidakhadirannya.

“Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” kata Ketut saat konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.

Dengan demikian, penyidik Jampidsus akan kembali memanggil Airlangga Hartarto pada Senin, 24 Juli 2023. Ketut mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Airlangga akan dikirim pada Kamis besok.

Advertising
Advertising

“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” ujar Ketut.

Periksa 17 saksi

Adapun terkait penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus koruspsi CPO, Tim Penyidik Jampidsus hingga kini telah memeriksa 17 saksi. Kemudian, Kejagung juga telah melakukan penggeledayan dan penyitaan di tujuh tempat.

“Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Ketut.

Pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata Ketut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Pilihan Editor: Kejagung Akan Periksa Airlangga soal Prosedur Perizinan Ekspor-Impor CPO

Berita terkait

Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

2 jam lalu

Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau

Baca Selengkapnya

Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

14 jam lalu

Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

1 hari lalu

Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Tujuh perusahaan di bawah Duta Palma Group menjadi tersangka korupsi dan TPPU dalam usaha perkebunan sawit di Riau.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

1 hari lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

Ketiganya memberikan kesaksian untuk DP yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi jalan tol MBZ pada 6 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Peresmian Dua KEK Baru dengan Target Investasi Rp 25,7 Triliun di Batam dan BSD

1 hari lalu

Jokowi Teken Peresmian Dua KEK Baru dengan Target Investasi Rp 25,7 Triliun di Batam dan BSD

Jokowi telah resmi menandatangani dua KEK baru di bidang edukasi, teknologi, kesehatan, dan pariwisata di BSD dan Batam.

Baca Selengkapnya

Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

2 hari lalu

Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

Dari penggeledahan di KLHK, tim penyidik Kejagung membawa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lain yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Asset Pacific di Kasus Duta Palma

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Asset Pacific di Kasus Duta Palma

Harli Siregar mengatakan, keempat saksi diperiksa kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama 7 korporasi.

Baca Selengkapnya

Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

5 hari lalu

Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

6 hari lalu

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menepis pertanyaan tentang kelanjutan dirinya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya