Airlangga Tak Hadiri Pemeriksaan, Kejagung Bakal Panggil Kembali pada Senin

Rabu, 19 Juli 2023 07:00 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI akan kembali memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil Airlangga sebagai saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng dengan tiga tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan Airlangga tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan pada pukul 15.00 WIB. Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak memberikan penjelasan alasan ketidakhadirannya.

“Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” kata Ketut saat konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.

Dengan demikian, penyidik Jampidsus akan kembali memanggil Airlangga Hartarto pada Senin, 24 Juli 2023. Ketut mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Airlangga akan dikirim pada Kamis besok.

Advertising
Advertising

“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” ujar Ketut.

Periksa 17 saksi

Adapun terkait penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus koruspsi CPO, Tim Penyidik Jampidsus hingga kini telah memeriksa 17 saksi. Kemudian, Kejagung juga telah melakukan penggeledayan dan penyitaan di tujuh tempat.

“Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Ketut.

Pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata Ketut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Pilihan Editor: Kejagung Akan Periksa Airlangga soal Prosedur Perizinan Ekspor-Impor CPO

Berita terkait

Airlangga Batal Hadir di Forum FPCI, Seskemenko Perekonomian: Mendadak Dipanggil Presiden

23 jam lalu

Airlangga Batal Hadir di Forum FPCI, Seskemenko Perekonomian: Mendadak Dipanggil Presiden

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Airlangga batal hadiri Forum FPCI karena dipanggil Presiden

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

1 hari lalu

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

Kejagung menyita mobil sport Porsche yang dibeli Edward Hutahaean dari aliran dana korupsi BTS.

Baca Selengkapnya

TKN dan TKD Prabowo-Gibran Gelar Konsolidasi, Sejumlah Ketum Partai Hadir

2 hari lalu

TKN dan TKD Prabowo-Gibran Gelar Konsolidasi, Sejumlah Ketum Partai Hadir

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran akan menggelar pertemuan perdana bertajuk Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Borobudur, Jakarta,

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

2 hari lalu

Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.

Baca Selengkapnya

Airlangga Dorong Peningkatan Kerja Sama Korea Selatan-Indonesia di Sektor Ekonomi Digital

2 hari lalu

Airlangga Dorong Peningkatan Kerja Sama Korea Selatan-Indonesia di Sektor Ekonomi Digital

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong peningkatan kerja sama di berbagai bidang dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Megawati soal Orde Baru, Ketum Golkar Airlangga Bilang Sekarang Orde Reformasi

3 hari lalu

Tanggapi Megawati soal Orde Baru, Ketum Golkar Airlangga Bilang Sekarang Orde Reformasi

Megawati mengatakan tidak boleh ada pihak yang berusaha menekan rakyat di tengah situasi politik Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

4 hari lalu

Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada Selasa, 28 November 2023.

Baca Selengkapnya

Airlangga: Pameran Inabuyer EV Expo 2023 Dukung Industri Kendaraan Listrik Buatan Lokal dan UMKM

5 hari lalu

Airlangga: Pameran Inabuyer EV Expo 2023 Dukung Industri Kendaraan Listrik Buatan Lokal dan UMKM

Pameran sepeda motor listrik dan ekosistemnya Inabuyer EV Expo 2023 resmi digelar hingga 30 November di Smesco Exhibition Hall, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

8 hari lalu

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi. Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

10 hari lalu

Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Orang Saksi dari BPK, Total Ada 6 Saksi dalam Kasus Penerimaan Uang Rp. 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Baca Selengkapnya