Banding Ditolak Teddy Minahasa Ajukan Kasasi, Simak Kilas Balik Perkara Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Itu

Jumat, 7 Juli 2023 15:40 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta usai divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun pengajuan banding tersebut ditolak PT DKI Jakarta sebagaimana disampaikan dalam pembacaan putusan, Kamis, 6 Juli 2023.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di PT DKI Jakarta, Sirande Palayukan.

Menanggapi penolakan banding tersebut, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono, mengatakan akan mengajukan kasasi. Kasasi akan diajukan setelah pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding secara resmi. Djono menilai seharusnya PT DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan dengan lebih objektif.

“Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini,” kata Djono kepada wartawan, Kamis lalu.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam dari Markas Besar Polri atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 14 Oktober 2022. Saat itu, dia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut menukarkan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

Advertising
Advertising

Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar. Sabu yang ditukarkan dengan tawas diduga diedarkan kembali. “Iya diganti dengan tawas lima kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat.

Awal mula terbongkarnya kasus narkoba Teddy Minahasa

Terbongkarnya kasus Teddy Minahasa ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada awal Oktober 2022. Satuan Narkoba Polres Metro Jakpus lantas melakukan penyelidikan pada 10 Oktober malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin melaporkan, tim berhasil mengamankan tersangka HE dan ME di Taman Sari, Jakarta Barat.

“Kami mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah klip plastik, masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram yang kami amankan,” kata Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 14 Oktober 2022 silam.

Komarudin mengatakan HE dan MS mendapat sabu dari seseorang bernama Abeng. Keesokan harinya polisi menangkap Abeng di kosnya. Kepada polisi, Abeng mengaku mendapat sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan alias AD. Dalam pengembangan, Achmad mengakui mendapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.

Kasranto diduga memiliki 305 gram sabu di kantornya. Dalam mendapatkan barang haram itu, ia berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S. “Saat itu kami langsung melaporkan kepada bapak kapolda terkait dengan perkembangan tindak lanjut ungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba,” tutur Komarudin.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya mendeteksi seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias L yang merupakan seorang bandar narkoba. Linda pun langsung ditangkap. Kepada polisi Linda mengaku mendapatkan sabu dari Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara alias D, melalui anak buahnya. Saat itu Dody sebagai Kapolres Bukittinggi dan juga bawahan dari Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Mukti menuturkan Linda sempat bertransaksi narkoba dengan AW. Keduanya sering bertemu di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi lalu menangkap AW bersama A di daerah yang sama. Mereka diamankan bersama satu kilogram sabu pada 12 Oktober 2022. Berdasarkan keterangan A dan Linda, ada barang bukti lain yang disimpan Doddy di rumah dinasnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan 2 kilogram sabu.

“Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Taddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar,” ujar Mukti.

Mukti menuturkan sabu lima kilogram yang ditukarkan dengan tawas oleh Teddy Minhasa, diduga sejumlah 1,7 kilogramnya telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan 3,3 kilogram belum terjual dan kini semuanya sudah disita. Setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para petinggi Polri dan Polda Metro Jaya, polisi menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Selain Teddy Minahasa, dalam kasus ini, terdapat pula 10 tersangka lain yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

“Semua (tersangka) udah kita tangani. Kondisinya baik-baik saja, ya. Tinggal masalah waktu pemberkasan aja ya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada Tempo pada Rabu, 2 November 2022.

Selanjutnya: Sidang kasus Teddy Minahasa hingga banding ditolak dan rencana kasasi

<!--more-->

Rangkuman sidang kasus narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa mulai menjalani sidang perdana dakwaan, pada Kamis, 2 Februari 2023. Jaksa penuntut umum atau JPU mendakwa eks Kapolda Sumbar itu didakwa sebagai pengendali bisnis gelap peredaran narkoba. Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

“Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ujar JPU saat membacakan dakwaaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis.

Pada sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023, JPU menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati. Eks Kapolda Sumatra Barat itu disebut telah mengkhianati perintah Presiden. Teddy terbukti dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari pasal itu, jaksa menilai Teddy harus dikenakan hukuman maksimal.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Vonis Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan JPU. Bukan hukuman mati, Hakim mengganjar jenderal bintang dua itu berupa penjara seumur hidup. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan Teddy terbukti bersalah melawan hukum. Hal yang memberatkan antara lain tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, dan menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy Minahasa dinilai tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak idak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Teddy belum pernah dihukum, serta hakim mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy selama menjadi anggota polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa ajukan banding

Teddy Minahasa langsung mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut usai sidang. Anggota tim pengacara Teddy, Anthony Djono, mewakili kliennya untuk mengajukan banding pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu. Terbaru, Permohonan banding eks Kapolda Sumatra Barat itu ditolak oleh PT DKI Jakarta. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di PT DKI Jakarta, Sirande Palayukan.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono, mengatakan akan mengajukan kasasi usai banding kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi akan diajukan setelah pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding secara resmi. “Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini,” kata Djono kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Pilihan Editor: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permohonan Banding Mantan Anal Buah Irjen Teddy Minahasa

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

13 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

14 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

17 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

18 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

20 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

23 hari lalu

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

29 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

32 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

37 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya