Bacakan Eksepsi, Johnny G. Plate Singgung Arahan Presiden Jokowi di Proyek BTS 4G

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 4 Juli 2023 14:25 WIB

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyinggung nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam eksepsi yang dia ajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus korupsi BTS 4G. Dalam nota keberatannya, Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah dari Presiden Jokowi dan bukan keinginannya pribadi.

“Faktanya pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata pengacara Johnny, Dion Pongkor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny juga didakwa ikut memperkaya diri sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini. Jaksa menyebut dalam proyek itu terjadi pembengkakan pengeluaran triliunan rupiah hingga menyebabkan kerugian negara juga ikut meningkat.

Dion menyangkal tuduhan adanya upaya merampok uang negara tersebut ataupun tidak adanya kajian sebelum pelaksanaan proyek. Sebab, kata dia, proyek tersebut merupakan pengejewantahan arahan Presiden yang disampaikan dalam beberapa kali rapat.

Dion menyebutkan dalam rapat 12 Mei 2020 misalnya, melalui konferensi video Presiden meminta percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM. Lalu, pada rapat terbatas kabinet pada 4 Juni 2020, Presiden Jokowi kembali berbicara tentang peta jalan pendidikan tahun 2020-2035.

Advertising
Advertising

Menurut Dion, saat itu Presiden meminta kliennya, Plate untuk menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang dibutuhkan.

Dion mengatakan arahan mengenai pengadaan infrastruktur komunikasi juga kembali disinggung dalam rapat kabinet 29 Juli 2020 di Istana Merdeka. Saat itu, kata dia, Presiden menjelaskan bahwa terdapat penambahan ruang fiskal sebesar Rp 179 triliun. Dari jumlah itu, Rp 38 triliun digunakan untuk pendidikan, sementara Rp 9 triliun dipakai untuk kesehatan.

“Sebanyak Rp 131 triliun dikunci pemakaiannya yang hanya dibolehkan untuk 3 hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT (Information and Communication Technology),” kata dia.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi BTS, Direktur SDM Pertamina Erry Sugiharto Bantah Terlibat

Berita terkait

Jokowi ke NTT untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

1 jam lalu

Jokowi ke NTT untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

Besok Jokowi akan meresmikan 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tersebar di beberapa wilayah kawasan perbatasan negara.

Baca Selengkapnya

580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

2 jam lalu

580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (anggota DPR) RI periode 2024-2029 dilantik, Selasa, 1 Oktober 2024. Berapa gaji hingga tunjangan

Baca Selengkapnya

Dorong Program Food Estate, Kementan Klaim Telah Optimasi 40 Ribu Hektare Lahan Rawa di Merauke

2 jam lalu

Dorong Program Food Estate, Kementan Klaim Telah Optimasi 40 Ribu Hektare Lahan Rawa di Merauke

Kementan mengklaim telah merampungkan program optimasi lahan rawa seluas 40 ribu hektare di Merauke untuk mendorong program food estate.

Baca Selengkapnya

Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR

3 jam lalu

Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR

Cak Imin sebut gaji pensiunnya Rp 3,2 juta, Benarkah? Berapakah gaji pensiun bekas presiden, menteri, dan anggota DPR?

Baca Selengkapnya

Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

4 jam lalu

Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

Rizieq Shihab sebelumnya menggugat dugaan kebohongan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

4 jam lalu

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 jam lalu

KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

KPK mendesak anggota DPR yang baru dilantik segera bahas RUU Perampasan Aset yang sudah mandek sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

4 jam lalu

Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

Proyek food estate di Merauke yang menjadi kebanggaan Jokowi dan Prabowo ternyata belum memiliki Amdal. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

4 jam lalu

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?

Baca Selengkapnya

Koalisi Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

5 jam lalu

Koalisi Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Perpres ini masih memberi ruang yang sangat lebar bagi swasta untuk membangun PLTU baru untuk kepentingan industri.

Baca Selengkapnya