Begini Perjalanan Kasus Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Batal Dipecat Polri

Jumat, 30 Juni 2023 05:00 WIB

Terdakwa Chuck Putranto usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara dalam kasus perintangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis, 29 Juni 2023.

Selain bebas, Chuck juga batal dipecat dari Polri. Seperti diketahui, Komisaris Chuck Putranto sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Chuck dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dalam sidang Komite Kode Etik Polri pada 1 September 2022.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dengan putusan banding sidang KKEP itu, kini Chuck tetap menjadi anggota Polri. Namun dia akan menjalani masa demosi selama satu tahun, sesuai dengan putusan di sidang banding. "Demosi satu tahun," kata Ramadhan dalam pesan tesknya, Kamis, 29 Juni 2023.

Berikut perjalanan Chuck Putranto dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hingga mengajukan banding yang kemudian dikabulkan oleh Polri.

Advertising
Advertising

Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakuan perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Chuck, ada 5 perwira Polri lainnya yang terlibat kasus itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman.

Mereka berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Padahal, rekaman itu adalah bukti penting keterlibatan Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes telah memvonis Chuck dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan itu.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara kepada Chuck. Mereka menilai Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Merujuk pada dakwaan jaksa, Chuck dinilai berperan sebagai orang yang memerintahkan untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo. Menurut Jaksa, tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, rekaman CCTV itu dinilai penting karena menjadi bukti kunci skenario kebohongan Ferdy Sambo dalam pembunuhan ajudannya sendiri Brigadir J. Mulanya, Sambo menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo mengatakan tidak berada di rumah dinasnya pada saat kejadian.

Rekaman CCTV itu pun membuktikan sebaliknya. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo sempat menjatuhkan sepucuk pistol dan mengenakan sarung tangan hitam pada saat kejadian pembunuhan. Selain itu, rekaman juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di sana.

Kendati demikian, Chuck diketahui sudah bebas dari penjara. “Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis, 29 Juni 2023.

Jhony sendiri mengaku kurang mengerti kapan kliennya itu bebas dari penjara. Menurut dia, selama ini Chuck menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. “Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia.

Menurut Jhony, Chuck dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjadi 2/3 masa hukumannya.

Chuck pun diberhentikan dengan tidak hormat oleh sidang KKEP. Kemudian dia mengajukan banding. Belum diketahui kapan sidang banding itu dilaksanakan. Akan tetapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan hukuman Chuck berubah daro pemecatan menjadi demosi dalam putusan banding sidang Komite Kode Etik Polri.

RIANI SANUSI PUTRI | M ROSENNO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

16 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

16 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

31 hari lalu

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

48 hari lalu

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

50 hari lalu

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

53 hari lalu

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

54 hari lalu

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

54 hari lalu

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

58 hari lalu

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat

Baca Selengkapnya