Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Reporter

Tempo.co

Senin, 29 Mei 2023 15:25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md membentuk tim Tim Percepatan Reformasi Hukum atau Tim Reformasi Hukum. Pembentukan tim itu, diteken Mahfud melalui Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diteken Mahfud Md pada 23 Mei 2023.

“Betul, itu Kemenko Polhukam yang buat Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud melalui pesan teks hari ini, Sabtu, 27 Mei 2023.

Alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum menurut Laode M. Syarif

Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum Laode Muhammad Syarif mengatakan sejumlah isu menjadi latar belakang dibentuknya tim khusus tersebut oleh Menkopolhukam Mohammad Mahfud Md. Ia menyebut beberapa kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

“Tim ini dibentuk untuk merespons beberapa kejadian hukum yang tidak menggembirakan dalam lima tahun terakhir,” ujar dia pada Ahad 28 Mei 2023 melalui pesan tertulis.

Laode menjelaskan kasus pertama yang menjadi atensi pemerintah adalah kasus polisi tembak polisi yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo berserta lima terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo beserta ajudannya yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, kasus kedua adalah perkara narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra. Kasus itu sendiri merupakan perdagangan sejumlah barang bukti narkotika yang menjerat beberapa perwira kepolisian termasuk Teddy Minahasa sendiri.

Laode mengatakan kasus ketiga yang melatarbelakangi pembentukan tim reformasi hukum itu adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pejabat di kementerian. Misalnya saja dugaan TPPU di Kementerian Keuangan yang pernah disinggung Mahfud Md beberapa waktu lalu di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.

Adapun Laode M. Syarif menyebut nantinya tim ini akan mengkoordinir serta melakukan evaluasi terhadap upaya perbaikan hukum. Ia menyebut tim ini nantinya akan memberkan sejumlah rekomendasi untuk dilakukan pemerintah agar tercipta perbaikan di bidang hukum.

“Iya dan juga mengawal implementasinya,” ujar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 itu.<!--more-->

Alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum menurut Zainal Arifin Mochtar

Di sisi lain, Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi 2 Hakim Agung menjadi penyebab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dia mengatakan ketika kasus itu mencuat, Mahfud Md mengumpulkan sejumlah pakar dan akademisi di kantornya untuk melakukan diskusi upaya perbaikan di bidang hukum.

“Seingat saya konteks pertemuan ketika itu adalah pertemuan mengenai penangkapan Hakim Agung,” kata Zainal ketika dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2023.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Mahfud diketahui memang mengumpulkan ahli hukum pada Oktober 2022. Ketika itu, Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Tak berselang lama, Hakim Agung kedua yakni Gazalba Saleh ikut dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa internal di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Zainal mengatakan setelah penangkapan itu, Mahfud mengumpulkan sejumlah ahli hukum termasuk dirinya untuk memetakan masalah-masalah terkait hukum di Indonesia. Dia mengatakan dalam rapat itu, para ahli hukum mencoba menganalisis apa saja permasalahan hukum di Tanah Air yang menyebabkan 2 hakim di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bisa menjadi tersangka korupsi.

Dalam diskusi tersebut, kata Zainal, pemetaan mengenai masalah hukum di Indonesia menjadi berkembang. Tak hanya soal korupsi, kata dia, melainkan juga masalah hukum keperdataan hingga masalah lingkungan.

“Maka itu, kami mendorong agar sekalian saja kita lakukan perbaikan menyeluruh,” kata dia.<!--more-->

Alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum menurut Mahfud MD

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tujuan dari pembentukan Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Menurut Menkopolhukam Mahfud Md ide pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum bermula ketika KPK menetapkan dua Hakim Agung menjadi tersangka suap pengurusan perkara. Keduanya adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Mahfud mengatakan penangkapan dua Hakim Agung itu mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo.

“Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” kata dia.

Melalui rapat terbatas Kabinet, Presiden meminta Mahfud mencari model reformasi hukum pertanahan. Presiden Jokowi juga memberikan perhatian pada isu pertanahan mengingat banyaknya kasus mafia tanah. Maka dalam Tim Reformasi Hukum ada sub-tim Rancangan Undang-Undang Anti-Mafia.

Mahfud mengungkapkan bahwa tim tersebut tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini. Kasus-kasus itu biarlah ditangani aparat penegak hukum dan birokrasi. Tim Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk pemerintah baru hasil Pemilu 2024.

Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Menkopolhukam tertanggal 23 Mei 2023. Tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Agenda prioritas itu meliputi empat hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat keputusan Menkopolhukam.

MIRZA BAGASKARA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Serba-serbi Tim Reformasi Hukum Mahfud MD: Tugas, Masa Kerja, hingga Anggota

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

4 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

4 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya