Penempatan TNI di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Agum Gumelar: Jangan, Enggak Perlu Lagi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 22 Mei 2023 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar angkat bicara soal langkah pemerintah yang hendak melakukan Revisi UU TNI. Dengan adanya revisi tersebut, nantinya TNI bakal bisa menduduki beberapa jabatan sipil.
Menurut jenderal bintang empat tersebut, dahulu anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil jika hanya ada penugasan dan permintaan.
"Katakanlah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya, bupatinya, seorang militer, maka diproses ini, diajukan kepada Korem, diajukan ke Kodam, diajukan ke Mabes, ada permintaan. Tanpa permintaan, kita tak bisa menaruh anggota kita di mana-mana. Tidak bisa, harus ada permintaan," kata Agum Gumelar saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Agum, hal ini menjadi salah jika permintaan tersebut direkayasa. Namun saat ditanya apakah perlu penugasan TNI ke jabatan sipil ini diatur dalam UU TNI, eks Menteri Pertahanan ini menolaknya.
"Oh, jangan, enggak perlu lagi (Revisi UU TNI). Sudah jelas, kalau memang ada permintaan, ya. Itu pun berpulang dari TNI-nya, bisa gak memenuhi permintaan itu? Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana (ke jabatan sipil). Itu salah," kata Agum.
Menurut Agum, seharusnya penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil harusnya mengikuti kebutuhan masyarakat dan berdasarkan permintaan saja. Jika ada anggota TNI aktif menempati jabatan sipil, maka masyarakat bisa marah dan menuding adanya dwifungsi TNI.
Padahal, kata Agum, penempatan TNI aktif di jabatan sipil merupakan penugasan kekaryaan. "Penugasan Kekaryaan itu permintaan, tanpa permintaan tidak ada tugas karya. Gitu ya, jelas ya? Jangan dipelintir ini," kata Agum.