KPK Periksa Mario Dandy Dalam Kasus Dugaan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

Editor

Febriyan

Senin, 22 Mei 2023 10:24 WIB

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Mario Dandy Satrio pada hari ini, Senin, 22 Mei 2023. Dandy yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jakarta Selatan, menjadi saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh ayahnya yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Dandy akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, sebagai berikut: Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Meski begitu, Ali belum menjelaskan materi apa yang hendak ditanya kepada Mario Dandy. Perkembangan selanjutnya akan segera diinformasikan kepada masyarakat oleh KPK.

KPK juga panggil 4 saksi lainnya

Selain itu, Ali mengatakan KPK juga akan memanggil sejumlah saksi yang lainnya. Para saksi itu adalah Oki Hendrasanti (Swasta), Ujeng Arsatoko (Swasta), Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho (Swasta), Jeffry Amsar (Swasta).

Advertising
Advertising

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar dia.

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan. Harta kekayaannya menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan oleh Mario Dandy viral di media sosial.

Dandy disebut kerap memamerkan kekayaan ayahnya seperti mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Akan tetapi kedua kendaraan itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disetorkan Rafael Alun ke KPK.

KPK pun menilai LHKPN Rafael Alun janggal. Harta senilai Rp 56,7 miliar Rafael dinilai tak sesuai dengan posisinya yang hanya Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan telah menemukan transaksi janggal Rafael Alun. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka menyatakan telah menyerahkan laporan hasil analisa tersebut ke penegak hukum sejak jauh-jauh hari.

KPK pun sempat menyita safe deposit box Rafael di sebuah bank yang berisikan uang sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar. KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael diduga KPK telah menerima sejumlah gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya selama bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara kasus Mario Dandy hingga saat ini masih mandek. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 mei lalu. Akan tetapi hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya