Kasus Korupsi Minyak Goreng, MA Perberat Hukuman Lin Che Wei Jadi 7 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Mei 2023 06:05 WIB

Dua orang terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Stanley, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi minyak goreng Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei. Hukuman Lin Che Wei diperberat menjadi tujuh tahun setelah dalam pengadilan sebelumnya ia divonis satu tahun penjara.

Mengutip direktori kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan oleh pihak Lin Che Wei ditolak oleh majelis hakim. Adapun putusan perkara tersebut dikeluarkan pada Jum’at 12 Mei 2023 dengan nomor perkara 2384 K/Pid.Sus/2023.

Anggota Majelis Hakim pemutus perkara tersebut adalah Suhadi sebagai ketua dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Agustinus Purnomo dan Suharto. Sementara itu, yang bertindak sebagai panitera pengganti adalah Carolina.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Lin Che Wei. Bahkan, hakim memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa. Tolak dengan perbaikan kasasi jaksa. Perbaikan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidari 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs direktori kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 12 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Dalam sidang di tingkat pengadilan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Lin Che Wei. JPU menilai Lin Che Wei memiliki andil dalam korupsi perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunanya di Kementerian Perdagangan. Akibatnya, stok minyak goreng di masyarakat sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusannya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan untuk Lin Che Wei.

Atas vonis tersebut, Lin Che Wei melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding yang diajukan oleh pihak Lin Che Wei ditolak oleh hakim sehingga kasus tersebut diajukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya