Jaksa KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Terima Bukti Transfer Uang Suap Pengurusan Kasus KSP Intidana

Kamis, 11 Mei 2023 08:16 WIB

Dadan Tri Yudianto. Istimewa

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dadan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, disebut mengetahui adanya transfer uang yang dilakukan kreditur Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Wawan menyatakan uang suap itu total bernilai lebih dari 16 miliar. Dia menyatakan, uang itu berasal dari Heryanto Tanaka.

“Silakan dijumlah ada 110 ribu dolar Singapura, kemudian ada 220 ribu dolar Singapura, ada 202 ribu dolar Singapura. Ditambah Rp 11,2 miliar,” kata Wawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 10 Mei 2023. “Ada bukti transfernya yang dikirimkan pada Dadan.”

Nama Dadan dan Hasbi sempat disebutkan dalam berkas tuntutan dua terdakwa pemberi suap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka adalah pengacara yang mewakil Heryanto dan Ivan. Keduanya dituntut 9 dan 6 tahun penjara.

Yosep dan Dadan pernah bertemu dan melakukan video call dengan Hasbi Hasan

Wawan menyatakan Yosep pernah bertemu dengan Dadan. Dalam pertemuan itu, Dadan sempat melakukan panggilan video dengan Hasbi Hasan.

Advertising
Advertising

“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” kata Wawan.

Uang suap untuk mengurus 3 perkara

Wawan menjelaskan, uang tersebut untuk mengurus tiga perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ketiga perkara itu adalah kasasi pidana terhadap pengurus Intidana, Budiman Gandi Sudirman, kasasi kepailitan koperasi itu dan Peninjauan Kembali (PK) Budiman.

“Terkait dengan pidana itu SGD (dolar Singapura) 110 ribu, kemudian perkara perdata khusus SGD 220 ribu, kemudian untuk PK SGD 202 ribu. Jadi ada tiga perkara yang di urus,” kata dia.

Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasan Hasbi ikut menikmati uang haram itu, Wawan tak mau bicara banyak.

"Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.

Dalam berkas dakwaan Yosep dan Eko disebutkan, Rumah Pancasila adalah kantor Yosep di Jalan Semarang Indah, Kota Semarang. Pertemuan yang dimaksud terjadi pada 25 Maret 2022 antara Yosep dengan Dadan. Di sana keduanya sempat membicarakan perkara pidana kasasi , pengurus KSP Intidana yang dipidanakan oleh Heryanto dan Ivan.

Selanjutnya, Yosep dan Eko akui adanya penyerahan uang

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya