Ambil Sampel Suara Bupati Meranti, KPK Cocokkan dengan Bukti Percakapan Penerimaan Suap

Jumat, 28 April 2023 16:23 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya melengkapi pemberkasan kasus dugaan suap Bupati Meranti Muhammad Adil. Salah satunya, KPK mencocokkan suara Muhammad Adil dengan bukti percakapan penerimaan suap.

“Tim penyidik melakukan pengambilan sampling suara tersangka MA (Muhammad Adil) untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jum’at 28 April 2023.

Penyidik, kata Ali, juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan aparatur sipil negara. Pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan KPK tengah mencari keterangan terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau di Pemerintah Kabupaten Meranti.

“Kamis, 27 April 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, sebagai berikut; Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau dan Odipong Sep selaku pengendali teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Dalami soal aliran dana

Selain itu, Ali menjelaskan penyidik juga mendalami adanya aliran dana dalam kasus tersebut. Termasuk, kata dia, dugaan aliran dana yang diterima oleh Muhammad Adil.

Advertising
Advertising

“Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran dana dari tersangka MFA (M. Fahmi Aressa) kepada MA,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.

Muhammad Adil diduga mengkordinasikan Satuan Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan setoran kepadanya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Ia disebut-sebut menerima 5-10 persen dari pemotongan anggaran UP dan GU tersebut.

Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp.1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi tersebut diterima Adil karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh takmir masjid di Kabupaten Meranti.

Muhammad Adil juga diduga memberikan suap kepada Fahmi Aressa selaku pemeriksa BPK Riau agar pemerintahannya mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Uang suap tersebut diberikan Adil kepada Fahmi Aressa melalui Fitria Nengsih dengan uang senilai Rp 1 miliar.


Pilihan Editor: Ini 3 OTT yang Dibantah KPK Sebagai Upaya Alihkan Isu Kebocoran Dokumen

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya