Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Ancam Warga Muhammadiyah
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Kamis, 27 April 2023 08:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan penelitinya, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin, telah melanggar kode etik atas sikapnya mengancam warga Muhammadiyah di media sosial. Keputusan tersebut diambil setelah BRIN menggelar sidang kode etik secara tertutup kemarin.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Kamis, 27 April 2023.
Handoko menyatakan pihaknya akan menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan setiap ASN di lembaga tersebut dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” kata Handoko.
Periset diberi kebebasan berpendapat, tapi harus sesuai kode etik
Handoko berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN di institusinya, sehingga hal serupa tidak terulang kembali. Handbook mengatakan setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, BRIN tetap memproses sesuai aturan yang berlaku," kata Handoko.
Nama Andi Pangeran mencuat karena diduga melontarkan komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah melalui akun Facebook-nya pada Ahad, 23 April 2023. Komentar itu bermula dari unggahan peneliti BRIN lainnya Thomas Djamaluddin mengenai perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Dalam salah satu kolom komentar di status Thomas itu, Andi mengutarakan pernyataan yang mengancam, yakni menghalalkan darah warga Muhammadiyah.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun AP Hasanudin dengan me-mention sebuah akun Ahmad Fauzan S.
Andi Pangeran meminta maaf
Setelah pernyataan itu viral, Andi membuat surat pernyataan yang intinya meminta maaf atas komentarnya tersebut. Dia mengatakan emosinya tersulut lantaran akun Thomas Djamaluddin mendapatkan serangan dari berbagai pihak karena mengungkit sikap Muhammadiyah yang berbeda pendapat dengan pemerintah tentang hari Idul Fitri.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya,” tulis Andi dalam surat pernyataannya.
Laksana Tri Handoko mengatakan kendati sudah ada permintaan maaf, BRIN akan tetap melanjutkan sidang etik terhadap Andi. Sidang majelis etik itu, kata dia, akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Sidang Majelis Hukuman itu merupakan sidang untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan ke Andi atas kesalahannya.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko. Ia berharap setelah kejadian ini peneliti BRIN akan lebih bijak dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial.