TEMPO Interaktif, Purwokerto: Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Purwokerto meningkat tajam. Jika pada tahun 2007 total kasus yang ditangani ada 1.491, maka pada tahun 2008 meningkat menjadi 1.805 kasus.
"Setiap harinya minimal ada 10 orang yang mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwokerto," kata Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, Mohammad Farid, Selasa (21/4).
Menurut Farid, pada tahun 2007 rata-rata ada 150 kasus yang ditangani tiap bulannya, sementara pada tahun 2008 setiap bulannya ada 200 kasus yang ditangani. Peningkatan ini juga terjadi pada triwulan pertama tahun 2009.
"Untuk tahun 2008 lalu, peningkatan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Purwokerto mencapai 30 persen lebih atau sebanyak 314 kasus," katanya.
Pengajuan perceraian sebagian besar berasal dari kalangan menengah bawah, di antaranya berasal dari kelas profesi pegawai negeri, pegawai swasta, petani, serta tenaga kerja Indonesia.
Pengajuan cerai lebih banyak dari pihak perempuan. Pada tahun 2007, kaum perempuan yang mengajukan gugat cerai tercatat ada 987 orang, sedangkan kaum laki-laki yang mengajukan talak cerai hanya 504 orang. Pada tahun 2008, kaum perempuan yang mengajukan gugat cerai mencapai 1.213 orang, sedangkan kaum laki-laki yang mengajukan talak cerai hanya 592 orang.
Kebanyakan warga yang mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Purwokerto karena alasan masalah ekonomi, yaitu mencapai 1.222 orang pada 2008. Selain itu, alasan tidak harmonis (819 kasus), karena suami atau istri tak bertanggung jawab (564 kasus), perselingkuhan (49 kasus), alasan moral (21 kasus), salah satu pihak suka menyakiti (4 kasus), dan alasan politis (4 kasus).
Di Cilacap, kasus perceraian banyak dialami oleh TKI. Data yang dimiliki oleh LSM Cahaya Muda Cilacap menyebutkan hampir 50 persen dari total 10.643 TKI Cilacap bercerai.