Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 12 April 2023 20:44 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan kliennya tidak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling tiga seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan tinggi menyatakan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Abdul Fatah, Rabu, 12 April 2023.

Majelis hakim menolak dalil memori banding yang diajukan oleh Kuat. Menurut hakim, ada sejumlah pertimbangan yang menguatkan keyakinan bahwa sopir keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Hakim menyatakan Kuat berperan mengisolasi dan menggiring Yosua ke tempat eksekusi. Kuat, kata Fatah, menutup pintu rumah dinas Sambo agar kegaduhan di dalam tidak terdengar ke luar. "Dari rentetan pertimbangan itu, maka dapat diketahui niat terdakwa yang menghendaki adanya kesengajaan membunuh korban," kata Fatah.

Hakim menyatakan memiliki pertimbangan memberatkan terhadap Kuat. Pertimbangan itu di antaranya, tindakan Kuat mengancam dan mengejar korban dengan pisau pada saat di rumah Magelang. Selain itu, menurut hakim, pembunuhan terhadap Yosua ada kaitannya dengan ucapan Kuat yang meminta Putri Candrawathi melaporkan kejadian di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Advertising
Advertising

"Pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan adil sesuai dengan kesalahannya," kata Fatah.

Dengan keputusan ini, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh 4 terdakwa kasus pembunuhan Yosua. Sebelumnya, hakim telah menolak banding yang diajukan Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Sambo tetap dihukum mati, sementara Putri tetap 20 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara. Pengacara Ricky, Erman Umar sudah menyatakan akan akan mengajukan kasasi Sementara, pengacara Sambo Arman Hanis belum memberikan tanggapan atas putusan banding ini.

Pilihan Editor: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya