Mahfud Md Sebut Total Transaksi Mencurigakan Bertambah Menjadi Rp 349 Triliun
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Senin, 20 Maret 2023 17:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut jumlah transaksi mencurigakan yang dilaprokan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah menjadi Rp 349 triliun. Sebelumnya, Mahfud menyebut jumlah tersebut hanya Rp 300 triliun.
Selain itu, Mahfud menyebut transisi mencurigakan itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Kami tegaskan bahwa laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, setelah diteliti menjadi Rp 349 triliun," ujar Mahfud di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Tak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan
Atas temuan ini, Mahfud meminta masyarakat tidak mencurigai pegawai Kementerian Keuangan melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut uang ratusan triliun rupiah itu diduga hasil TPPU yang melibatkan dunia luar.
"Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan. Mungkin yang kirim siapa ke siapa, dan itu bukan uang negara," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut TPPU yang terjadi ini bisa saja suatu perusahaan menggunakan modus perusahaan cangkang dan menggunakan rekening atas nama orang lain. Atas dasar temuan ini, Mahfud telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK untuk pengusutan lebih lanjut.
Transaksi mencurigakan sejak 2009
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sudah ada sejak tahun 2009 dan jumlahnya mencapai 168 laporan dengan melibatkan 460 pegawai.
Menurut Mahfud, sejak tahun 2009 Kemenkeu sudah mengalami empat kali pergantian menteri. Para menteri tersebut, menurut Mahfud, mungkin tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena sibuk.
"Saya sangat hormat dan salut pada Bu Sri Mulyani yang begitu hebat untuk membersihkan itu, sudah lama mengambil tindakan-tindakan cepat. Tapi menumpuk sebanyak itu karena bukan Sri Mulyani, itu ganti menteri sudah 4 kali, kan sejak tahun 2009 tidak bergerak dan Kedirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil," ujar Mahfud.
Mahfud menduga mandeknya laporan tersebut karena para Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan tidak melaporkan kepada atasannya soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Mereka, kata Mahfud, mungkin menganggap transaksi mencurigakan itu sebagai kasus kecil dan tidak bermasalah.
"Ternyata kalau dianggap ndak ada masalah, sekarang ada masalah. Ndak apa-apa, saya kira kita harus membantu Bu Sri Mulyani, Bu Sri Mulyani sedang menyelesaikan itu," kata Mahfud.
Transaksi mencurigakan para aparat sipil negara menjadi sorotan setelah kasus Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut dicurigai karena memiliki harta kekayaan yang tak wajar.
PPATK menyatakan bahwa total transaksi mencurigakan Rafael mencapai Rp 500 miliar. Belakangan, Mahfud Md menyatakan bahwa total transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan mencapai Rp 300 triliun sejak 2009.