11.000 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN, Menpan-RB: Sejauh Ini Tak Ada yang Keberatan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 16 Maret 2023 08:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyebut pemerintah bakal memindahkan 16.000 orang ke Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ribuan orang tersebut nantinya bakal menjadi penduduk pertama di Ibu Kota baru tersebut.
"Kami simulasikan semula ada skenario 6.000, kalau 6.000 kan terlalu sepi, maka Bapak Presiden meminta ditambah termasuk skenario 20.000. Ketemulah skenario 16.000-an, di mana 11.000-nya adalah ASN, selebihnya adalah tenaga dari HANKA," ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.
Azwar menyebut Kementrian PUPR bakal membuat super block rumah dinas untuk para ASN tersebut. Beberapa fasilitas seperti sekolah hingga tempat hiburan juga akan dibangun untuk membuat betah para ASN itu.
Menurut Azwar, sejauh ini tidak ada kendala dari rencana pemindahan ribuan ASN tersebut.
"Sejauh ini tidak ada yang merasa keberatan, tapi yang menulis surat untuk ikut pindah justru ada terutama anak-anak muda yang mereka punya kemampuan teknologi dan punya semangat tinggi," kata Azwar Anas.
Fasilitas penunjang para ASN
Agar para ASN betah tinggal di IKN, Azwar menyebut pihaknya berencana membangun sekolah bertaraf internasional agar para ASN tak khawatir lagi dengan kualitas pendidikan anaknya. Bahkan, kata Azwar, beberapa sekolah ternama di Jakarta tengah dilobi untuk pindah ke IKN.
"Beberapa waktu yang lalu Pj Gubernur DKI Pak Heru datang ke kantor kami, justru saya kira menarik tawaran dari Pak Heru bagaimana bekerja sama dengan Gubernur DKI untuk memberikan insentif misalnya sekolah-sekolah yang saya enggak sebut merknya yang bagus-bagus, yang digandrungi banyak orang, sekarang segera pindah ke sana," kata Azwar.
Tak cuma sekolah, pihaknya juga melobi pusat perbelanjaan untuk ikut membuat cabannya di IKN. Azwar menyebut nantinya akan ada intensif pajak bagi perusahaan Jakarta yang membangun cabangnya di IKN.
Selanjutnya: Jokowi gratiskan pajak untuk perusahaan di IKN
<!--more-->
Untuk menarik minat para investor ke IKN, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggratiskan Pajak Penghasilan untuk pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di IKN pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum senilai Rp10 miliar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN tertanggal 6 Maret 2023.
"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," bunyi Pasal 29 ayat 1 dalam salinan PP yang Tempo dapatkan, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam beleid tersebut, penggratisan pajak ini bakal diberikan kepada pengusaha yang investasinya memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.
Adapun infrastuktur dan layanan umum yang dimaksud PP tersebut seperti jalan tol, bandar udara, fasilitas kesehatan, pasar rakyat, hingga transportasi umum. Sementara untuk bangkitan ekonomi seperti pembangunan mal, hotel berbintang, MICE, dan SPBU.
Untuk bidang infrastruktur, pembebasan pajak ini bakal diberikan selama 30 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 25 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045. Lalu untuk bidang bangkitan ekonomi, pembebasan pajak diberikan selama 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 15 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 10 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.
Terakhir, Jokowi memberikan keringanan pajak untuk investor di bidang budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; jasa konstruksi; hingga jasa real estate. Keringanan pajak penghasilan yang diberikan hingga 50 persen dengan jangka waktu 10 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial