Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Minta Polisi Sita Aset ATG untuk Dikembalikan

Jumat, 10 Maret 2023 21:58 WIB

kuasa hukum 142 pelapor investasi bodong robot trading Wahyu Kenzo, Adi Gunawan memberi keterangan di Gedung Bareskrim Polri Jumat 10 Maret 2023. Foto Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum 142 pelapor investasi bodong robot trading oleh Wahyu Kenzo, Adi Gunawan, mengatakan para korban meminta kepolisian menyita aset Auto Trade Gold (ATG) dan dikembalikan kepada mereka. Adi menjelaskan kerugian korban yang mencapai Rp 15 miliar lebih itu belum ada yang kembali hingga saat ini.

"Kami mewakili korban mengharapkan jajaran kepolisian, khususnya Polresta Malang Kota menyita aset-aset yang ada pada ATG ini, agar bisa dikembalikan ke korban,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

Adi turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban Wahyu Kenzo agar segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Sehingga, kata dia, kerugian yang dialami bisa diklaim sebelum pengadilan memutus perkara ini.

"Kami imbau kepada masyarakat khususnya korban ATG yang belum melaporkan kasus ini, agar segera melapor,” kata dia.

Adapun saat ini, Wahyu Kenzo sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Malang Kota. Adi menyampaikan terima kasih dari para korban atas tindakan tersebut. "Jadi, kami datang ke Bareskrim Mabes Polri juga untuk menyampaikan terima kasih mengingat founder ATG telah ditangkap dan ditahan di Polresta Malang Kota,” ujar Adi.

Wahyu Kenzo adalah pendiri bisnis investasi robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama. Ia ditangkap aparat Polresta Malang Kota di wilayah Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto mengatakan kerugian akibat penipuan robot trading ATG oleh Wahyu Kenzo hampir mencapai Rp 9 triliun. Angka itu didapat karena perkiraan jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

"Korban tak hanya dari Indonesia saja, tapi ada yang berasal dari negara-negara yang lain," kata Toni di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.

Polisi menangkap Kenzo atas laporan seorang pengusaha bernama Muhammad Yusuf. Menurut Rimzah, anak Muhammad Yusuf, kerugian yang dialami orangtuanya diakumulasikan dari bisnis jual beli tanah sebesar Rp 26 miliar ditambah bisnis robot trading Rp 6 miliar atau total sebesar Rp 32 miliar.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Wahyu Kenzo ialah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

IMA DINI SHAFIRA | KUKUH S. WIBOWO

Pilihan Editor: Fakta Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Pamer Gaya Hidup Mewah dan Foto Bareng Pejabat Publik

Berita terkait

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

9 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

11 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

1 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya