Ini Ketentuan Hukuman Pidana bagi Penerobos Palang Pintu Kereta

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Nurhadi

Selasa, 21 Februari 2023 17:37 WIB

Pengendara sepeda motor menerobos palang pintu yang mulai menutup di perlintasan kereta api Kiaracondong, Bandung, 13 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Adakah yang berani menerobos palang pintu kereta? Tindakan semacam itu amat sangat tidak disarankan karena bisa menyebabkan risiko yang sangat fatal dan pelanggar bisa terkena hukuman pidana.

Selain itu, menerobos palang pintu kereta juga bisa berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Bisa jadi, pelaku menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Bahkan, bisa menimbulkan kematian pada satwa liar atau hewan peliharaan yang lewat di sekitar jalur kereta.

Hukuman Pidana bagi Penerobos Palang Pintu Kereta

Dilansir dari laman resmi Minnesota Operation Lifesaver, kereta membutuhkan jarak kurang lebih 1,6 meter untuk benar-benar bisa berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Hal inilah alasan utama mengapa palang pintu kereta harus ditutup sedini mungkin, yakni guna mengantisipasi risiko kecelakaan.

Walaupun sudah ditutup, tetap saja palang pintu kereta api kadang-kadang diabaikan oleh pengendara yang nekat. Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, perilaku ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang di sekitar.

Advertising
Advertising

Dalam sistem hukum di Indonesia, tindakan menerobos palang pintu kereta termasuk ke dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU tersebut, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” demikin bunyi pasal tersebut.

Dengan memahami ketentuan hukuman pidana yang berlaku, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penerobosan palang pintu kereta api.

Pun mendorong pengguna jalan raya untuk lebih patuh pada rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pelajari lebih lanjut tentang ketentuan hukuman pidana bagi penerobos palang pintu kereta api.

HARIS SETYAWAN

Pilihan Editor: Kecelakaan di Palang Pintu Kereta Api Meningkat

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

4 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

10 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

17 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

18 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

2 hari lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

2 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya