Kasus Ferdy Sambo cs: Bagaimana Mekanisme JPU Ajukan Upaya Hukum Banding?

Selasa, 21 Februari 2023 08:00 WIB

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Sehingga, kata dia, JPU masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis pada Sabtu 18 Februari 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati Ferdy Sambo karena dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing memperoleh 15 tahun dan 13 tahun.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri, Kuat dan Ricky sama-sama mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Namun, sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, para terdakwa dapat mengunakan hak mereka untuk menggugat putusan pengadilan negeri tersebut. Paling lama dapat menggugat atau mengajukan banding adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Empat orang terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa hukum mereka. Di mana pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Aturan JPU ajukan upaya banding

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU bisa mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut menjadi salah satu hak yang dimiliki oleh JPU bersama dengan terdakwa.

Adapun, pengecualian terhadap upaya hukum banding hanyalah terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Sementara, dasar hukum yang mengatur naik banding yaitu pasal 233 sampai dengan pasal 243 pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan diajukan banding, maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan. Hal ini karena putusan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga belum bisa dieksekusi, kecuali terhadap putusan uitvoerbaar bij voorraad.

Tenggang waktu pelaksanaan banding adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 46 UU No. 14 tahun 1985 untuk praktik dasar hukum yang biasa. Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis atau oleh yang berkepentingan maupun kuasanya.

Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Demikian proses dan aturan JPU melakukan upaya hukum banding. Alur tersebut juga berlaku kala JPU kasus Ferdy Sambo cs mengajukan banding vonis PN Jakarta Selatan.

KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan editor : Tanggapan Menkumham Yasonna Laoly Soal KUHP Sengaja Dibuat untuk Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.


Berita terkait

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

1 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

3 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

12 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

15 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

15 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

16 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

16 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

16 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

17 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya